Berita , D.I Yogyakarta
Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap 9 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
HARIANE - Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 10 tersangka. Barang bukti yang telah disita diantaranya ganja seberat 108,5 gram, psikotropika 298 butir dan obat berbahaya lainnya 16.330 butir.
Adapun tersangka berinisial OD (28) tahun, warga Ngestiharjo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditangkap dengan barang bukti berupa 180 butir pil berwarna putih dengan logo Y, dua buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 3,9 jt.
Kemudian AD (26) tahun dan BS (34) tahun yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika, ditangkap di wilayah Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Saat digeledah ditemukan 190 butir pil Alprazolam dan 2 unit ponsel.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan tersangka AD disangkakan pasal 62 atau pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta.
"Sedangkan BS disangkakan pasal 60 (2) atau pasal 60 ayat (4) UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta,” ujarnya di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu, 17 Juli 2024.
Sementara tersangka NH (41) tahun dan ONI (25) tahun ditangkap di Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja. Dalam penggeledahan polisi menemukan ganja sebesar 3,85 gram
“NH dan ONI disangkakan pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 Miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Di Wedomartani, Ngemplak, Sleman pihaknya juga menangkap seorang pria berinisial GP berusia (21) tahun, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis. Dari tangan GP polisi menyita 105 gram ganja dan kertas linting serta ponsel.
"GP disangkakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 Miliar," jelasnya.
Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, katanya, juga menangkap seorang remaja berinisial BHP yang baru berusia 18 tahun, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dari tangannya, polisi menyita ba150 butir pil berwarna putih dengan logo Y.
“BHP disangkakan disangkakan asal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” jelasnya.
Di wilayah Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta pihaknya juga menangkap DS (33) tahun dan RSS (31) tahun. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya dan Psikotropika.