Berita , D.I Yogyakarta

Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap 9 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Polresta Yogyakarta Ungkap 9 Kasus Narkoba
Kasat Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra (tengah) disampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta dan Kaur Bin Ops Res Narkoba Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti. (Foto: Istimewa)

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari Tersangka DS 4.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, 51 butir pil Alprazolam 1 Mg, 25 butir pil Riklona Clonazepam 2 Mg dan butir pil Euforis Clonazepam 2 Mg.

Sedangkan dari tersangka RSS polisi menyita 10 butir pil Riklona Clonazepam 2 Mg, 10 butir pil Euforis Clonazepam 2 Mg, 1 butir Atarax Alprazolam 1 Mg dan 1 butir Alprazolam 1 Mg.

DS disangkakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang memberi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar dan pasal 62 atau pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta

Sementara RSS disangkakan pasal 60 (2) atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000.

Sementara di wilayah Kota Semarang tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta telah menangkap AD, 35 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya, yang merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka DS. 

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 12.000 butir pil warna putih bersimbol Y. Para tersangka ini, ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda antara tanggal 28 Juni hingga 15 Juni 2024," ujarnya.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

10 Hari Berlalu, Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari Masih Diburu

10 Hari Berlalu, Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari Masih Diburu

Rabu, 18 September 2024 23:12 WIB
Empat Burung Dicuri Maling, Warga Panjatan Rugi Belasan Juta

Empat Burung Dicuri Maling, Warga Panjatan Rugi Belasan Juta

Rabu, 18 September 2024 21:50 WIB
Jumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa di Bandung Bertambah, 1 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa di Bandung Bertambah, 1 Orang Meninggal Dunia

Rabu, 18 September 2024 21:44 WIB
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Gelar Wiwit dan Farmer Field Day (FFD) Bawang Merah ...

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Gelar Wiwit dan Farmer Field Day (FFD) Bawang Merah ...

Rabu, 18 September 2024 21:11 WIB
Kabupaten Kulon Progo Dapatkan Penilaian Eradikasi Frambusia

Kabupaten Kulon Progo Dapatkan Penilaian Eradikasi Frambusia

Rabu, 18 September 2024 21:00 WIB
Apresiasi Kiprahnya Dalam Pemberdayaan Masyarakat, Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Bangunan untuk Muhammadiyah Sleman

Apresiasi Kiprahnya Dalam Pemberdayaan Masyarakat, Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Bangunan untuk Muhammadiyah Sleman

Rabu, 18 September 2024 18:06 WIB
Kembangkan Amal Usaha di Ibu Kota Nusantara, Muhammadiyah akan Dirikan Sarana Pendidikan

Kembangkan Amal Usaha di Ibu Kota Nusantara, Muhammadiyah akan Dirikan Sarana Pendidikan

Rabu, 18 September 2024 17:56 WIB
Hasil Hitung Kerugian Kasus Tambang di TKD Sampang Keluar, Negara Rugi Rp 506 ...

Hasil Hitung Kerugian Kasus Tambang di TKD Sampang Keluar, Negara Rugi Rp 506 ...

Rabu, 18 September 2024 17:08 WIB
Rekomendasi Wisata di Sleman, Berkeliling Naik Jeep di Desa Wisata Gamplong

Rekomendasi Wisata di Sleman, Berkeliling Naik Jeep di Desa Wisata Gamplong

Rabu, 18 September 2024 16:56 WIB
Gempa di Bandung M 5,0 Rusak Bangunan Rumah, Tempat Ibadah hingga Fasilitas Umum ...

Gempa di Bandung M 5,0 Rusak Bangunan Rumah, Tempat Ibadah hingga Fasilitas Umum ...

Rabu, 18 September 2024 13:54 WIB