Berita , Headline

Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan
Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan
HARIANE - Kabarnya polri blokir rekening kasus robot trading Fahrenheit, sebagai salah satu cara yang dilakukan oleh Bareskrim (Badan Reserse Kriminal ) Polri (Kepolisian Republik Indonesia) guna membongkar kasus investasi bodong. 
Selain bareskrim polri blokir rekening kasus robot trading Fahrenheit, mereka juga terus melakukan pelacakan aset-aset lain yang berkaitan dengan kasus robot trading tersebut. 
Dilansir dari laman resmi Tribratanews Polri, menjelaskan bahwa polri blokir rekening kasus robot trading Fahrenheit dengan nilai sekitar Rp 445 miliar yang berkaitan dengan kasus Fahrenheit.
Sebelumnya, penyidik bareskrim polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang menjadi korban. Dimana kerugian korban dalam kasus Fahrenheit tersebut ditaksir mencari Rp 124 miliar. 
BACA JUGA : 3 Pelaku Pembakaran Pos Polisi Pejompongan Tertangkap, Wakapolres Metro Jakarta Pusat: Satu Orang Masih Dibawah Umur
"Pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar 44,5 miliar, terkait kasus Fahrenheit," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri pada Selasa, 19 April 2022.
Berdasarkan penuturan dari Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, menjelaskan bahwa penyidik juga menyita satu unit apartemen atas nama tersangka Hendry Susanto (HS). Apartemen yang berlokasi di Taman Anggrek, Jakarta Barat tersebut senilai Rp 2 miliar.
Selain menetapkan Direktur Utama PT FSP Akademi Pro tersebut sebagai tersangka pada 23 Maret 2022, bareskrim polri juga menetapkan empat tersangka lain berinisial D, IL, DB dan MF.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas untuk mengikuti perkembangan kasus investasi bodong dan juga pencucian uang robot trading Fahrenheit tersebut. Serta, jaksa akan memberikan petunjuk baru terkait kasus tersebut pada polisi.
Terkait kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit tersebut, Henry Susanto, selaku tersangka akan dijerat dengan empat pasal, yakni:
- Pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
- Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025