Berita , Headline

Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan
Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan
HARIANE - Kabarnya polri blokir rekening kasus robot trading Fahrenheit, sebagai salah satu cara yang dilakukan oleh Bareskrim (Badan Reserse Kriminal ) Polri (Kepolisian Republik Indonesia) guna membongkar kasus investasi bodong. 
Selain bareskrim polri blokir rekening kasus robot trading Fahrenheit, mereka juga terus melakukan pelacakan aset-aset lain yang berkaitan dengan kasus robot trading tersebut. 
Dilansir dari laman resmi Tribratanews Polri, menjelaskan bahwa polri blokir rekening kasus robot trading Fahrenheit dengan nilai sekitar Rp 445 miliar yang berkaitan dengan kasus Fahrenheit.
Sebelumnya, penyidik bareskrim polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang menjadi korban. Dimana kerugian korban dalam kasus Fahrenheit tersebut ditaksir mencari Rp 124 miliar. 
BACA JUGA : 3 Pelaku Pembakaran Pos Polisi Pejompongan Tertangkap, Wakapolres Metro Jakarta Pusat: Satu Orang Masih Dibawah Umur
"Pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar 44,5 miliar, terkait kasus Fahrenheit," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri pada Selasa, 19 April 2022.
Berdasarkan penuturan dari Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, menjelaskan bahwa penyidik juga menyita satu unit apartemen atas nama tersangka Hendry Susanto (HS). Apartemen yang berlokasi di Taman Anggrek, Jakarta Barat tersebut senilai Rp 2 miliar.
Selain menetapkan Direktur Utama PT FSP Akademi Pro tersebut sebagai tersangka pada 23 Maret 2022, bareskrim polri juga menetapkan empat tersangka lain berinisial D, IL, DB dan MF.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas untuk mengikuti perkembangan kasus investasi bodong dan juga pencucian uang robot trading Fahrenheit tersebut. Serta, jaksa akan memberikan petunjuk baru terkait kasus tersebut pada polisi.
Terkait kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit tersebut, Henry Susanto, selaku tersangka akan dijerat dengan empat pasal, yakni:
- Pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
- Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan Tunggal di Gunungkidul, Pesepeda Asal Bantul Meninggal Dunia

Kecelakaan Tunggal di Gunungkidul, Pesepeda Asal Bantul Meninggal Dunia

Sabtu, 19 April 2025
Puluhan Ribu Jemaah Haji 2025 Ikut Murur dan Tanazul, Begini Skemanya

Puluhan Ribu Jemaah Haji 2025 Ikut Murur dan Tanazul, Begini Skemanya

Sabtu, 19 April 2025
Hilang Kendali, Mobil Listrik Tabrak Puluhan Motor di Sunter Jakut

Hilang Kendali, Mobil Listrik Tabrak Puluhan Motor di Sunter Jakut

Sabtu, 19 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 April 2025 Mulai Naik atau Turun ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 April 2025 Mulai Naik atau Turun ...

Sabtu, 19 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 19 April 2025
Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025