Berita , Headline

Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan
Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan
HARIANE - Kabarnya polri blokir rekening kasus robot trading Fahrenheit, sebagai salah satu cara yang dilakukan oleh Bareskrim (Badan Reserse Kriminal ) Polri (Kepolisian Republik Indonesia) guna membongkar kasus investasi bodong. 
Selain bareskrim polri blokir rekening kasus robot trading Fahrenheit, mereka juga terus melakukan pelacakan aset-aset lain yang berkaitan dengan kasus robot trading tersebut. 
Dilansir dari laman resmi Tribratanews Polri, menjelaskan bahwa polri blokir rekening kasus robot trading Fahrenheit dengan nilai sekitar Rp 445 miliar yang berkaitan dengan kasus Fahrenheit.
Sebelumnya, penyidik bareskrim polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang menjadi korban. Dimana kerugian korban dalam kasus Fahrenheit tersebut ditaksir mencari Rp 124 miliar. 
BACA JUGA : 3 Pelaku Pembakaran Pos Polisi Pejompongan Tertangkap, Wakapolres Metro Jakarta Pusat: Satu Orang Masih Dibawah Umur
"Pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar 44,5 miliar, terkait kasus Fahrenheit," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri pada Selasa, 19 April 2022.
Berdasarkan penuturan dari Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, menjelaskan bahwa penyidik juga menyita satu unit apartemen atas nama tersangka Hendry Susanto (HS). Apartemen yang berlokasi di Taman Anggrek, Jakarta Barat tersebut senilai Rp 2 miliar.
Selain menetapkan Direktur Utama PT FSP Akademi Pro tersebut sebagai tersangka pada 23 Maret 2022, bareskrim polri juga menetapkan empat tersangka lain berinisial D, IL, DB dan MF.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas untuk mengikuti perkembangan kasus investasi bodong dan juga pencucian uang robot trading Fahrenheit tersebut. Serta, jaksa akan memberikan petunjuk baru terkait kasus tersebut pada polisi.
Terkait kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit tersebut, Henry Susanto, selaku tersangka akan dijerat dengan empat pasal, yakni:
- Pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
- Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Sabtu, 22 Februari 2025 10:20 WIB
Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB
Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Jumat, 21 Februari 2025 19:10 WIB