Berita , Headline

Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan
Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan
HARIANE - Kabarnya polri blokir rekening kasus robot trading Fahrenheit, sebagai salah satu cara yang dilakukan oleh Bareskrim (Badan Reserse Kriminal ) Polri (Kepolisian Republik Indonesia) guna membongkar kasus investasi bodong. 
Selain bareskrim polri blokir rekening kasus robot trading Fahrenheit, mereka juga terus melakukan pelacakan aset-aset lain yang berkaitan dengan kasus robot trading tersebut. 
Dilansir dari laman resmi Tribratanews Polri, menjelaskan bahwa polri blokir rekening kasus robot trading Fahrenheit dengan nilai sekitar Rp 445 miliar yang berkaitan dengan kasus Fahrenheit.
Sebelumnya, penyidik bareskrim polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang menjadi korban. Dimana kerugian korban dalam kasus Fahrenheit tersebut ditaksir mencari Rp 124 miliar. 
BACA JUGA : 3 Pelaku Pembakaran Pos Polisi Pejompongan Tertangkap, Wakapolres Metro Jakarta Pusat: Satu Orang Masih Dibawah Umur
"Pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar 44,5 miliar, terkait kasus Fahrenheit," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri pada Selasa, 19 April 2022.
Berdasarkan penuturan dari Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, menjelaskan bahwa penyidik juga menyita satu unit apartemen atas nama tersangka Hendry Susanto (HS). Apartemen yang berlokasi di Taman Anggrek, Jakarta Barat tersebut senilai Rp 2 miliar.
Selain menetapkan Direktur Utama PT FSP Akademi Pro tersebut sebagai tersangka pada 23 Maret 2022, bareskrim polri juga menetapkan empat tersangka lain berinisial D, IL, DB dan MF.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas untuk mengikuti perkembangan kasus investasi bodong dan juga pencucian uang robot trading Fahrenheit tersebut. Serta, jaksa akan memberikan petunjuk baru terkait kasus tersebut pada polisi.
Terkait kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit tersebut, Henry Susanto, selaku tersangka akan dijerat dengan empat pasal, yakni:
- Pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
- Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025