Berita , Nasional , Headline
3 Pelaku Pembakaran Pos Polisi Pejompongan Tertangkap, Wakapolres Metro Jakarta Pusat: Satu Orang Masih Dibawah Umur
M Nazilul Mutaqin
3 Pelaku Pembakaran Pos Polisi Pejompongan Tertangkap, Wakapolres Metro Jakarta Pusat: Satu Orang Masih Dibawah Umur
HARIANE - Akhirnya, pelaku pembakaran pos polisi Pejompongan tertangkap pada Selasa, 12 April 2022. Seperti yang diketahui, pos polisi yang ada di wilayah Pejompongan, Jakarta Pusat tersebut dibakar usai mada demo 11 April 2022 di gedung DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bubar.
Pelaku pembakaran pos polisi Pejompongan tertangkap, setelah sebelumnya, Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse Kriminal) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana mengamankan 17 orang yang diduga sebagai pelaku.
Dilansir dari laman metro.polri.go.id, menjelaskan bahwa 17 terduga pelaku pembakaran pos polisi Pejompongan tertangkap masih dalam tahap pemeriksaan. Dimana polisi mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status terduga pelaku pembakaran tersebut.
"Dari kami sudah mengamankan beberapa orang, sementara kita dalami keterangan dari mereka," ujar Wisnu Wardhana pada Selasa, 12 April 2022.
BACA JUGA : Presiden Joko Widodo Tanggapi Aksi Demo 11 April 2022 Melalui Akun Twitter Miliknya, Masyarakat Pertanyakan Kebenarannya
3 Tersangka Pelaku Pembakaran Pos Polisi Pejompongan Tertangkap Ternyata Warga Kota Bekasi
Dikutip dari Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Pusat yang dilakukan melalui kanal YouTube Humas polsek Metro Menteng, menjelaskan bahwa tiga pelaku pembakaran pos polisi Pejompongan tertangkap. Dimana ketiga pelaku tersebut berasal dari Kota Bekasi. "Kami telah mengamankan tiga pelaku. Dari tiga tersangka tersebut, satu orang masih dibawah umur, masih kelas tiga SMK." terang Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo K. Heriyatno. Setyo menambahkan, bahwa pelaku yang dibawah umur tersebut berinisial AF, yang tinggal di Kelurahan Jatirahayu, Pondokmelati, Kota Bekasi. Tersangka kedua berinisial RS umur 22 tahun, yang tinggal di Pondok Gede, Kota Bekasi. Sementara, tersangka ketiga berinisial RE umur 19 tahun, dengan pendidikan terakhir SMP dan tinggal di Jatisampurna, Pondok Gede, Kota Bekasi. Meski ketiganya sudah diamankan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif guna mencari tersangka lainnya.BACA JUGA : Resmi! UU TPKS Disahkan oleh DPR RI 2022 Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19"Berikut sudah kita dapatkan beberapa temannya, disini kami mengingatkan supaya mereka kooperatif menyerahkan diri ataupun kalau tidak akan kita lakukan penangkapan," ungkap Setyo.