Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini didampingi oleh sejumlah pejabat Polres Gunungkidul memberikan keterangan. (Foto : Hariane/Ramadhani).
Kemudian pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT, sengketa proses Pilkada, konflik antar pendukung peserta atau paslon, pelanggaran pemasangan APK.
Selain itu, perusakan APK, surat suara tidak tepat jumlah, pemahaman surat suara sah oleh Petugas di TPS, saran perbaikan (catatan khusus) dari pengawas saat pemungutan suara.
"Patroli atau pengawasan akan terus kami lakukan kedepannya. Disamping itu, sosialisasi secara masif juga dilakukan untuk memberikan pemahaman serta langkah antisipasi," ujar Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho.****