Berita , Ekbis

Prabowo Tarik Devisa Ekspor ke Bank Nasional, RI Kantongi 80 Miliar Dolar AS

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Prabowo Tarik Devisa Ekspor ke Bank Nasional, RI Kantongi 80 Miliar Dolar AS
Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan keterangan pers, Senin (17/2/2025).

HARIANE – Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan kebijakan untuk menarik devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam dari bank luar negeri ke sistem keuangan nasional.

Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

“Kami meningkatkan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Prabowo menjelaskan bahwa selama ini devisa hasil ekspor banyak disimpan di bank-bank luar negeri, sehingga manfaatnya bagi ekonomi nasional tidak optimal.

“Dana devisa hasil ekspor kita, terutama dari sektor sumber daya alam, selama ini lebih banyak disimpan di luar negeri. Dengan kebijakan ini, kita ingin memastikan uang tersebut berputar di dalam negeri untuk kepentingan bangsa dan rakyat,” katanya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memperkirakan tambahan devisa sebesar 80 miliar dolar AS (sekitar Rp1.240 triliun dengan asumsi kurs Rp15.500 per dolar AS) pada tahun 2025.

“Jika kebijakan ini berjalan penuh selama 12 bulan, angka tersebut bisa melebihi 100 miliar dolar AS (sekitar Rp1.550 triliun),” tambahnya.

Selain itu, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir untuk menggunakan DHE dalam rekening khusus untuk keperluan tertentu, termasuk operasional usaha, pembayaran pajak dalam valuta asing, dan impor barang modal yang belum tersedia di dalam negeri.

“Langkah ini penting untuk memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar, dan meningkatkan perputaran uang di dalam negeri,” kata Prabowo.

Sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor akan diterapkan bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan tersebut. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

TNI ditempatkan di Kejaksaan? Ini dia Tanggapan tentang Rencana ini

TNI ditempatkan di Kejaksaan? Ini dia Tanggapan tentang Rencana ini

Selasa, 13 Mei 2025
Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Selasa, 13 Mei 2025
Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Selasa, 13 Mei 2025
Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Selasa, 13 Mei 2025
Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Selasa, 13 Mei 2025
Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Selasa, 13 Mei 2025
Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Selasa, 13 Mei 2025
Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Selasa, 13 Mei 2025
Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025