Berita

Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa, Apa Keuntungan Bagi Sektor Parekraf?

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
Jokowi resmi luncurkan Golden Visa
Jokowi resmi luncurkan Golden Visa Indonesia pada hari ini Kamis, 25 Juli 2024. (Foto: Rilis/Kemenparekraf RI)

HARIANE - Presiden Jokowi resmi luncurkan Golden Visa untuk memberikan kemudahan kepada para Warga Negara Asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

Acara peluncuran Golden Visa dilakukan di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024. Jokowi juga menyampaikan bahwa kebijakan Golden Visa hanya diberikan untuk good quality travelers.

"Sehingga menarik lebih banyak good quality travelers (wisatawan berkualitas) untuk berinvestasi," ujar Jokowi.

Dalam sambutannya, Jokowi menegaskan, Golden Visa yang hanya diberikan untuk good quality travelers, tujuannya untuk benar-benar menyeleksi, memantau, dan melihat kontribusi dari para investor agar tidak membahayakan keamanan negara.

"Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," ucap Jokowi.

Apa Keuntungan Peluncuran Golden Visa Bagi Sektor Parekraf?

Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa
Ssetelah Presiden Jokowi resmi luncurkan Golden Visa, Menparekraf berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan jumlah investasi di sektor Parekraf. (Foto: Rilis/Kemenparekraf RI)

Dilansir dari Kemenparekraf RI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berharap kebijakan Golden Visa mampu meningkatkan jumlah investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.

"Harapannya ini akan meningkatkan jumlah investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, kami juga melihat ada peluang untuk mengaktifkan para pebisnis-pebisnis," kata Menparekraf Sandiaga.

Kebijakan Golden Visa sudah dirancang cukup lama sejak tahun 2022, kemudian kebijakan dimatangkan sepanjang tahun 2023, dan akhirnya diluncurkan pada hari ini Kamis, 25 Juli 2024.

Peraturan mengenai Golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Menurut peraturan tersebut, Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama 5 atau 10 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Sarang Penyu Ditemukan di Kawasan Pantai Trisik Kulon Progo

Puluhan Sarang Penyu Ditemukan di Kawasan Pantai Trisik Kulon Progo

Senin, 28 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Gelar Festival Budaya Anak, Libatkan Komunitas Disabilitas

Kraton Yogyakarta Gelar Festival Budaya Anak, Libatkan Komunitas Disabilitas

Senin, 28 Juli 2025
‎Dukung Kejuaraan Balap Kuda, Aplikasi Kripto Berizin OJK FLOQ Tawarkan Investasi untuk Semua ...

‎Dukung Kejuaraan Balap Kuda, Aplikasi Kripto Berizin OJK FLOQ Tawarkan Investasi untuk Semua ...

Minggu, 27 Juli 2025
Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Minggu, 27 Juli 2025
‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

Minggu, 27 Juli 2025
Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Minggu, 27 Juli 2025
Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Minggu, 27 Juli 2025
Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Minggu, 27 Juli 2025
‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Minggu, 27 Juli 2025