Berita , D.I Yogyakarta
Miris, Pria di Bambanglipuro Bantul Nekad Setubuhi Adik Ipar Sendiri
HARIANE- Sungguh bejat yang dilakukan seorang pria berinisial ETS (33) warga Bambanglipuro, Bantul karena tega setubuhi adik ipar sendiri yang masih berusia dibawah umur. Bahkan, ia sempat mengancam agar korban mau menuruti keinginannya.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, EST kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditangkap tanggal 31 Desember 2024, di rumahnya," kata Jeffry, Jumat, 03 Januari 2025.
Jeffry menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Senin, 30 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban. Saat kejadian, kondisi rumah sepi.
"Saat kejadian hanya ada pelaku dan anaknya yang masih kecil, serta korban," ucapnya.
Jeffry mengatakan, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, yang kemudian ditolak. Merasa ditolak, pelaku mengancam akan pergi bersama anaknya yang masih kecil.
Tak ingin berpisah dengan keponakannya, korban secara terpaksa menuruti kemauan pelaku. Setelah kejadian itu, korban mengadu kepada orangtuanya.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi untuk mendapatkan keadilan.
"Kami langsung melakukan penangkapan sehari setelah kejadian. Pelaku dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman paling lama 15 tahun. ****