Berita
Pria Paruh Baya di Gunungkidul Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Uang
HARIANE - Seorang anak berinisial W (13), warga Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh Jem (55), yang merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku diduga melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban dengan uang.
Kasi Humas Polsek Patuk, Aiptu Purwanto, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah W menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2024, tepat sebelum bulan puasa, ketika W diajak ke rumah pelaku.
"Saat itu, pelaku merayu korban untuk menuruti keinginannya dengan iming-iming uang," ujar Aiptu Purwanto, Rabu (12/2).
Jem diketahui memberikan uang kepada korban dalam rentang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu setiap kali melakukan aksinya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak lima kali.
Mendengar pengakuan korban, keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patuk.
Petugas kemudian mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali," tambahnya.
Dari bukti yang dikumpulkan serta keterangan korban dan saksi, polisi menetapkan Jem sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
"Pelaku sudah kami tahan, dan pemeriksaan masih berlangsung. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutup Aiptu Purwanto. *****