HARIANE – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa produk furnitur, emas, dan tembaga Indonesia tidak masuk dalam daftar tarif Trump yang mencapai 32% untuk beberapa komoditas ekspor Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, 8 April 2025.
Furnitur Indonesia Tetap Dibutuhkan AS
Menurut Airlangga, produk furnitur Indonesia tidak dikenai tarif bea masuk sebesar 32% karena Amerika Serikat (AS) sedang berkonflik dengan Kanada terkait perdagangan kayu (timber).
“AS membutuhkan pasokan furnitur dari luar untuk menjaga stabilitas harga di pasar domestik mereka. Indonesia, sebagai salah satu pemasok utama, diharapkan dapat memenuhi permintaan tanpa kenaikan harga signifikan akibat tarif,” jelasnya.
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan, ekspor furnitur Indonesia ke AS pada 2024 mencapai 2,3 miliar dolar AS, dengan pertumbuhan 12% dibandingkan tahun sebelumnya.
Emas dan Tembaga: Dampak Investasi AS
Sementara itu, komoditas emas dan tembaga juga terbebas dari tarif karena adanya kepentingan investasi AS di sektor pertambangan Indonesia.
“AS memiliki investasi besar di tambang emas dan tembaga Indonesia, seperti PT Freeport Indonesia. Kebijakan ini bisa dimanfaatkan untuk mempercepat hilirisasi kedua komoditas ini,” ujar Airlangga.
Ekspor emas dan tembaga Indonesia ke AS pada 2024 masing-masing bernilai 1,8 miliar dolar AS dan 3,5 miliar dolar AS, berkontribusi signifikan terhadap neraca perdagangan.
Dampak Terbatas pada Produk Lain
Meski tarif 32% berlaku untuk beberapa produk seperti tekstil dan alas kaki, Airlangga menegaskan dampaknya tidak sebesar yang diperkirakan.