Berita , D.I Yogyakarta

Punya Posisi Penting Saat Pemungutan Suara, Bawaslu Bantul Latih Saksi Pemilu 2024

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Bawaslu Bantul
Bawaslu Bantul melaksanakan pelatihan saksi Pemilu 2024 pada Sabtu, 3 Januari 2024. (Foto: Bawaslu Bantul)

HARIANE - Menjelang hari pemungutan suara, Bawaslu Bantul melaksanakan training of traniner (TOT) pelatihan saksi untuk peserta pemilu 2024 tingkat kabupaten pada Sabtu, 3 Januari 2024.

Kordiv SDMO Bawaslu Bantul, Sri Hartati menyampaikan TOT pelatihan saksi ini diikuti oleh perwakilan saksi baik dari partai politik, calon DPD serta tim kampanye capres-cawapres.

Adapun narasumber dalam TOT ini antara lain Bambang Eka Cahya (Ketua Bawaslu RI tahun 2011-2012), Hamdan Kurniawan (Mantan Ketua KPU DIY) serta Sri Rahayu Werdiningsih (Mantan Anggota Bawaslu DIY).

Pasca TOT di tingkat kabupaten, kata Sri Hartati, akan dilanjutkan dengan pelatihan saksi tingkat kecamatan dengan mengundang perwakilan saksi semua peserta pemilu di tingkat kecamatan.

“Materi dalam pelatihan saksi ini nantinya adalah peran dan fungsi saksi, isu-isu krusial dalam pemungutan dan penghitungan suara serta penegakan hukum dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan, pelaksanaan pelatihan saksi ini hukumnua wajib sesuai ketentuan pasal 351 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui pelatihan saksi ini diharapkan peserta pemilu memahami posisi penting saksi yang harus mengawal proses pemungutan sampai dengan penghitungan suara selesai.

Saksi peserta pemilu yang akan ditempatkan di TPS ini diharapkan paham akan regulasi pemungutan dan penghitungan suara.

Dalam ketugasan sebagai saksi, mereka dapat mengajukan keberatan apabila ditemukan ada hal yang kurang sesuai dengan prosedur. Saksi dapat menyampaikan keberatannya kepada pengawas TPS untuk ditindaklanjuti kepada KPPS yang bertugas.

“Saksi juga diminta mengikuti semua proses pemungutan dan penghitungan suara sampai selesai, hal ini penting karena apabila terjadi permasalahan maka saksi dapat segera menyampaikan pendapatnya kepada KPPS maupun PTPS. Saksi juga menandatangani dan menerima berita acara hasil serta sertifikat hasil di tingkat TPS,” pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

Senin, 07 April 2025
Tabrakan di Jalan Parangtritis Bantul, Remaja 15 Tahun Tewas

Tabrakan di Jalan Parangtritis Bantul, Remaja 15 Tahun Tewas

Senin, 07 April 2025
Lahan Pertanian di Jogja terbatas, Hasto Wardoyo Inisiasi Program Food Bank

Lahan Pertanian di Jogja terbatas, Hasto Wardoyo Inisiasi Program Food Bank

Senin, 07 April 2025
Pemkab Gunungkidul Sebut Belum Bisa Realisasikan Program Sekolah Rakyat

Pemkab Gunungkidul Sebut Belum Bisa Realisasikan Program Sekolah Rakyat

Senin, 07 April 2025
Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Senin, 07 April 2025
Kecelakaan di Magelang Hari ini Tewaskan Pejalan Kaki, Begini Kronologinya

Kecelakaan di Magelang Hari ini Tewaskan Pejalan Kaki, Begini Kronologinya

Senin, 07 April 2025
Sejarah Tradisi Menikah di Bulan Syawal dan Hukumnya dalam Islam

Sejarah Tradisi Menikah di Bulan Syawal dan Hukumnya dalam Islam

Senin, 07 April 2025
Panen Raya Serentak: Sleman Dipilih Pemerintah Pusat, Begini Kata Wabup

Panen Raya Serentak: Sleman Dipilih Pemerintah Pusat, Begini Kata Wabup

Senin, 07 April 2025
Update Kasus Tabrak Lari di Semarang, Keluarga Pelaku Janji Tanggungjawab

Update Kasus Tabrak Lari di Semarang, Keluarga Pelaku Janji Tanggungjawab

Senin, 07 April 2025
Jumlah Pemudik di Gunungkidul Turun 19 Persen, Inikah Penyebabnya ?

Jumlah Pemudik di Gunungkidul Turun 19 Persen, Inikah Penyebabnya ?

Senin, 07 April 2025