Berita , D.I Yogyakarta

Punya Posisi Penting Saat Pemungutan Suara, Bawaslu Bantul Latih Saksi Pemilu 2024

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Bawaslu Bantul
Bawaslu Bantul melaksanakan pelatihan saksi Pemilu 2024 pada Sabtu, 3 Januari 2024. (Foto: Bawaslu Bantul)

HARIANE - Menjelang hari pemungutan suara, Bawaslu Bantul melaksanakan training of traniner (TOT) pelatihan saksi untuk peserta pemilu 2024 tingkat kabupaten pada Sabtu, 3 Januari 2024.

Kordiv SDMO Bawaslu Bantul, Sri Hartati menyampaikan TOT pelatihan saksi ini diikuti oleh perwakilan saksi baik dari partai politik, calon DPD serta tim kampanye capres-cawapres.

Adapun narasumber dalam TOT ini antara lain Bambang Eka Cahya (Ketua Bawaslu RI tahun 2011-2012), Hamdan Kurniawan (Mantan Ketua KPU DIY) serta Sri Rahayu Werdiningsih (Mantan Anggota Bawaslu DIY).

Pasca TOT di tingkat kabupaten, kata Sri Hartati, akan dilanjutkan dengan pelatihan saksi tingkat kecamatan dengan mengundang perwakilan saksi semua peserta pemilu di tingkat kecamatan.

“Materi dalam pelatihan saksi ini nantinya adalah peran dan fungsi saksi, isu-isu krusial dalam pemungutan dan penghitungan suara serta penegakan hukum dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan, pelaksanaan pelatihan saksi ini hukumnua wajib sesuai ketentuan pasal 351 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui pelatihan saksi ini diharapkan peserta pemilu memahami posisi penting saksi yang harus mengawal proses pemungutan sampai dengan penghitungan suara selesai.

Saksi peserta pemilu yang akan ditempatkan di TPS ini diharapkan paham akan regulasi pemungutan dan penghitungan suara.

Dalam ketugasan sebagai saksi, mereka dapat mengajukan keberatan apabila ditemukan ada hal yang kurang sesuai dengan prosedur. Saksi dapat menyampaikan keberatannya kepada pengawas TPS untuk ditindaklanjuti kepada KPPS yang bertugas.

“Saksi juga diminta mengikuti semua proses pemungutan dan penghitungan suara sampai selesai, hal ini penting karena apabila terjadi permasalahan maka saksi dapat segera menyampaikan pendapatnya kepada KPPS maupun PTPS. Saksi juga menandatangani dan menerima berita acara hasil serta sertifikat hasil di tingkat TPS,” pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Mediasi Ibu-Ibu dan Pengendara yang Dianiaya Berakhir Damai, Pelaku Miliki Riwayat Depresi

Hasil Mediasi Ibu-Ibu dan Pengendara yang Dianiaya Berakhir Damai, Pelaku Miliki Riwayat Depresi

Minggu, 06 Juli 2025
Waspada, Potensi Kemunculan Rawe di Kawasan Pantai Kulonprogo

Waspada, Potensi Kemunculan Rawe di Kawasan Pantai Kulonprogo

Minggu, 06 Juli 2025
Puro Pakualaman Gelar Hajad Dalem di Pantai Glagah

Puro Pakualaman Gelar Hajad Dalem di Pantai Glagah

Minggu, 06 Juli 2025
Ganjar Pranowo: Ideologi Pancasila dapat Dijalankan dengan Praktek Nyata

Ganjar Pranowo: Ideologi Pancasila dapat Dijalankan dengan Praktek Nyata

Minggu, 06 Juli 2025
Tidak Terima Diklakson, Seorang Ibu-Ibu di Gunungkidul Marahi Pengendara Lain Hingga Meludah

Tidak Terima Diklakson, Seorang Ibu-Ibu di Gunungkidul Marahi Pengendara Lain Hingga Meludah

Minggu, 06 Juli 2025
Diduga Rem Blong, Bus Pariwisata Terperosok di Jalur Pantai Gunungkidul

Diduga Rem Blong, Bus Pariwisata Terperosok di Jalur Pantai Gunungkidul

Minggu, 06 Juli 2025
Saatnya Danais Melahirkan Karya, Bukan Hanya Panggung Upacara

Saatnya Danais Melahirkan Karya, Bukan Hanya Panggung Upacara

Minggu, 06 Juli 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 7 Juli 2025, Cek Kloter dan Embarkasinya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 7 Juli 2025, Cek Kloter dan Embarkasinya Disini

Minggu, 06 Juli 2025
Deretan Mobil VW Hingga Porsche Klasik Siap Dipamerkan di Jogja Volkswagen Festival

Deretan Mobil VW Hingga Porsche Klasik Siap Dipamerkan di Jogja Volkswagen Festival

Minggu, 06 Juli 2025
Tabrak Lari di Warungasem Batang Dini Hari Tadi, Korban Pria Dewasa dan Anak ...

Tabrak Lari di Warungasem Batang Dini Hari Tadi, Korban Pria Dewasa dan Anak ...

Minggu, 06 Juli 2025