Berita , D.I Yogyakarta

Punya Posisi Penting Saat Pemungutan Suara, Bawaslu Bantul Latih Saksi Pemilu 2024

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Bawaslu Bantul
Bawaslu Bantul melaksanakan pelatihan saksi Pemilu 2024 pada Sabtu, 3 Januari 2024. (Foto: Bawaslu Bantul)

HARIANE - Menjelang hari pemungutan suara, Bawaslu Bantul melaksanakan training of traniner (TOT) pelatihan saksi untuk peserta pemilu 2024 tingkat kabupaten pada Sabtu, 3 Januari 2024.

Kordiv SDMO Bawaslu Bantul, Sri Hartati menyampaikan TOT pelatihan saksi ini diikuti oleh perwakilan saksi baik dari partai politik, calon DPD serta tim kampanye capres-cawapres.

Adapun narasumber dalam TOT ini antara lain Bambang Eka Cahya (Ketua Bawaslu RI tahun 2011-2012), Hamdan Kurniawan (Mantan Ketua KPU DIY) serta Sri Rahayu Werdiningsih (Mantan Anggota Bawaslu DIY).

Pasca TOT di tingkat kabupaten, kata Sri Hartati, akan dilanjutkan dengan pelatihan saksi tingkat kecamatan dengan mengundang perwakilan saksi semua peserta pemilu di tingkat kecamatan.

“Materi dalam pelatihan saksi ini nantinya adalah peran dan fungsi saksi, isu-isu krusial dalam pemungutan dan penghitungan suara serta penegakan hukum dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan, pelaksanaan pelatihan saksi ini hukumnua wajib sesuai ketentuan pasal 351 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui pelatihan saksi ini diharapkan peserta pemilu memahami posisi penting saksi yang harus mengawal proses pemungutan sampai dengan penghitungan suara selesai.

Saksi peserta pemilu yang akan ditempatkan di TPS ini diharapkan paham akan regulasi pemungutan dan penghitungan suara.

Dalam ketugasan sebagai saksi, mereka dapat mengajukan keberatan apabila ditemukan ada hal yang kurang sesuai dengan prosedur. Saksi dapat menyampaikan keberatannya kepada pengawas TPS untuk ditindaklanjuti kepada KPPS yang bertugas.

“Saksi juga diminta mengikuti semua proses pemungutan dan penghitungan suara sampai selesai, hal ini penting karena apabila terjadi permasalahan maka saksi dapat segera menyampaikan pendapatnya kepada KPPS maupun PTPS. Saksi juga menandatangani dan menerima berita acara hasil serta sertifikat hasil di tingkat TPS,” pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB