Berita , Gaya Hidup
R. Kelly Penyanyi Asal Amerika Divonis 30 Tahun Penjara Akibat Pelecehan Seksual: Begini Pernyataan Para Korban
Ichsan Muttaqin
R. Kelly Penyanyi Asal Amerika Divonis 30 Tahun Penjara Akibat Pelecehan Seksual: Begini Pernyataan Para Korban
HARIANE - R. Kelly penyanyi asal Amerika telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. Putusan pengadilan dijatuhkan setelah tahun lalu di dituduh melakukan perdagangan seks dan pemerasan.
R. Kelly penyanyi asal Amerika yang tiba di pengadilan pada Rabu, 29 Juni 2022 memilih tetap bungkam ketika mendengar pernyataan para korban atas tuduhan yang diberikan hingga membuatnya habis dipermalukan.
R. Kelly penyanyi asal Amerika diminta jaksa untuk menerima lebih dari 25 tahun di balik jeruji besi guna "melindungi publik" dari pelantun lagu "I Believe I Can Fly" ini.
Dia dihukum atas sembilan tuduhan September lalu, termasuk satu pemerasan dan delapan tuduhan pelanggaran Mann Act.
BACA JUGA : 5 Fakta Tentang Hanbin Alias B.I yang Bikin Heboh Usai Live Instagram dengan Penyanyi Indonesia AfganGloria Allred, yang mewakili tiga wanita yang bersaksi melawan R Kelly, mengatakan kepada wartawan bahwa "tidak ada yang bisa menggantikan berbagai hal yang telah dirasakan para korban," lalu dibantah oleh pengacaranya. Terdapat sebutan untuk Kelly yang dilontarkan oleh penjabat direktur asosiasi dari Investigasi Keamanan Dalam Negeri (HSI) saat mengumumkan hukumannya. "Pemangsa berantai yang memanfaatkan kekayaan dan ketenarannya untuk memangsa kaum muda dan rentan dengan menggantungkan janji ketenaran, kekayaan, dan ketenaran untuk seksualnya sendiri. Serta kepuasan," ucapnya. Breon Peace, Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Timur New York yang mengumumkan hukuman penjara 30 tahun untuk R Kelly pada Rabu, 29 Juni 2022 bersama dengan Steve K.