Berita , Gaya Hidup
R. Kelly Penyanyi Asal Amerika Divonis 30 Tahun Penjara Akibat Pelecehan Seksual: Begini Pernyataan Para Korban
Ichsan Muttaqin
R. Kelly Penyanyi Asal Amerika Divonis 30 Tahun Penjara Akibat Pelecehan Seksual: Begini Pernyataan Para Korban
“Saya telah mengalami ini selama hampir dua dekade. Saya sangat senang dengan putusan itu. Sangat senang," tambahnya.
Ada juga korban R Kelly yang mengatakan hukuman 30 tahun 'tidak cukup'.
Beberapa korban R Kelly mengatakan bahwa hukuman penjara 30 tahun yang diberikan kepada penyanyi itu, meski disyukuri, tapi tidak-lah cukup. "Saya pribadi tidak berpikir hal itu cukup tapi saya cukup lega," ucap Lizzette Martinez. Korban lain Jovante Cunningham, yang pertama kali bertemu Kelly pada usia 14 tahun, mengatakan pelecehan nya berlangsung selama 30 tahun dan "30 tahun adalah apa yang pantas dia dapatkan". "Tidak ada satu hari pun dalam hidup saya di mana saya benar-benar percaya bahwa sistem peradilan akan berlaku untuk gadis kulit hitam dan coklat," kata Cunningham di luar pengadilan.BACA JUGA : 7 K-Pop Idol yang Memiliki Pekerjaan Sampingan Selain Menjadi PenyanyiKorban lain R. Kelly penyanyi asal Amerika yang memberi tanggapan, Cunningham merupakan mantan penari latar untuk Kelly menambahkan bahwa dia "benar-benar" menangis mensyukuri ketika hukuman dijatuhkan. ****