Berita , D.I Yogyakarta
Rapat Paripurna DPRD bersama Pemkot Yogyakarta Sahkan Tiga Raperda
HARIANE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD kota Yogyakarta dengan agenda persetujuan bersama antara Pejabat Wali Kota Yogyakarta.
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta. Tiga Raperda itu terkait dengan Penyelenggaraan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Pejabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto mengatakan menyetujui raperda ini, Kota Yogyakarta dengan lahan yang terbatas sehingga peraturan pengelolaan air limbah domestik diperlukan untuk meningkatkan ketersediaan air bersih, sanitasi yang memadai dan hal lainnya.
Raperda yang disetujui selanjutnya mengenai penyelenggaraan Keamanan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
"Pemkot Yogyakarta telah mencanangkan slogan "Yogyakarta berhati Nyaman" untuk itu pihaknya akan mengambil kebijakan dalam hal menjaga upaya ketentraman dan ketertiban umum untuk meningkatkan kualitas hidup dan mendapatkan perlindungan hukum serta meningkatkan kesejahteraan," ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Kota Yogyakarta pada Senin sore, 05 Agustus 2024.
Raperda ketiga mengenai penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dalam penyusunan rancangan Perda ini pemkot telah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan pihak terkait seperti buruh, asosiasi pengusaha serta berbagai elemen masyarakat.
"Jadi tiga Perda yg sudah ditandatangani segera akan di operasionalkan," ujar Sugeng.
Rancangan Perda ini disusun sebaik mungkin oleh DPRD Kota Yogyakarta serta menargetkan pendapatan secara signifikan di tahun 2025 di angka 1 triliunan, setelah sebelumnya tahun 2024 masih diangka sekitar 600miliar. Rapat paripurna ini juga sebagai rapat penutup masa akhir periode 2019/2024 DPRD kota Yogyakarta.****