HARIANE - Ratusan rokok ilegal disita Satpol PP Bantul sepanjang bulan Mei 2023.
Rokok ilegal di Bantul yang tak berpita cukai itu selanjutnya dimusnahkan.
Peredaran rokok ilegal disita Satpol PP Bantul ini melanggar UU No. 39/2007 tentang perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai.
Kepala Seksi Penindakan Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bantul Sri Hartati menyebutkan, setidaknya ada 278 bungkus rokok yang disita.
Sementara untuk penjualnya sendiri dikenakan denda ratusan juta rupiah.
Ratusan Rokok Ilegal Dijual untuk Pelanggan Khusus
"Sepanjang Mei total ada 278 bungkus rokok ilegal yang kami sita selama tiga kali kegiatan razia," kata Sri Hartati pada Kamis, 25 Mei 2023.
Sri mengatakan, peredaran rokok ilegal yang masih marak ini karena harganya yang jauh lebih miring dibandingkan rokok legal.
Pedagang rokok ilegal di Bantul memperoleh barang tersebut dari berbagai sumber di mana kebanyakan dari media sosial atau daring.
"Biasanya kucing-kucingan. Penjual tidak mau menerima pembeli yang tidak diketahui. Mereka hanya jual sama yang sudah kenal dan langganan," terang dia.
Ia mengungkapkan, penyitaan yang cukup besar terjadi saat razia yang dilakukan 10, Mei 2023 lalu di Kapanewon Banguntapan.
Saat petugas memilih toko atau warung secara acak telah ditemukan satu warung kelontong yang menjual rokok tanpa pita cukai bermerek YS Pro 37 bungkus, Luffman 51 bungkus, Smith 73 bungkus dengan total 161 bungkus dari pemilik warung.