Paling baru, pada Kamis, 25 Mei 2023 petugas gabungan merazia peredaran rokok ilegal di Kapanewon Pajangan dan Kapanewon Pandak.
Oleh petugas Satpol PP Bantul telah ditemukan rokok merek Joss Mild 44 bungkus, Premiere 19 bungkus, Smith 19 bungkus, Classy 5 bungkus, Grand Max 8 bungkus, H&D 15 bungkus dengan total 110 bungkus.
"Rokok tanpa pita cukai disita dan dikenakan denda kepada pemilik warung sesuai perundang-undangan oleh penyidik Tim Bea Cukai Jogja," ujarnya.
Selain itu anggota juga memberikan informasi dan mengimbau penjual atau pemilik toko dan warung untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 39/2007 tentang Cukai.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com