Berita , D.I Yogyakarta

Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Sleman, Tuntut Kasi Jagabaya Sidorejo Diberhentikan dalam 3 Hari

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Sleman, Tuntut Kasi Jagabaya Sidorejo Diberhentikan dalam 3 Hari
Masyarakat Peduli Sidorejo geruduk Kantor Bupati Sleman tuntut Kasi Jagabaya Sidorejo diberhentikan. (Foto: Wahyu Turi K)

Apabila tuntutan tersebut terabaikan dalam tenggat waktu tiga hari kerja, massa mengklaim akan beraksi dengan melakukan boikot.

Hingga saat ini, imbuhnya, pelayanan publik di Kalurahan Sidorejo masih tetap berjalan. Namun menurutnya secara struktur organisasi di  kantor kalurahan sudah tidak sehat.

“Yang penting yang mewakili segera menindaklanjuti dan memberi keputusan. Kalau tiga hari kerja tidak ditindak akan mogok kerja. Kesepakatan itu sebenarnya dari pamong-pamong untuk memberi tekanan pada Pak Lurah khususnya,” ujar dia.

“Mudah-mudahan dengan momen seperti ini besok Sidorejo benar-benar bersih,” sambungnya.

Asisten 1 Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Aji Wulantara mewakili Bupati Sleman terkait tuntutan dari Masyarakat Peduli Sidorejo pun berjanji untuk menuntaskan persoalan tersebut secepatnya sesuai yang diinginkan massa.

“Tuntutan tiga hari akan kami komunikasikan untuk segera diselesaikan dengan catatan tidak menimbulkan persoalan yang baru,” katanya.

Demo ratusan warga Sidorejo tersebut dilakukan lantaran Sri Wahyunarti diduga telah memalsukan stempel, tanda tangan, dan nama Panewu Godean dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

Menutur Koordinator Masyarakat Peduli Sidorejo, Sutrisno, Kasi Jagabaya Sidorejo Sleman diduga telah melakukan pungutan kepada masyarakat dalam proses penyertifikatan tanah.

"Tuntutan kami (Kasi Jagabaya) berhenti, mengundurkan diri atau kita berhentikan dengan tidak hormat," kata Sutrisno belum lama ini. 

Dikatakan olehnya pungutan tersebut diduga telah dilakukan Sri Wahyunarti sejak 2018 lalu.

Hal itu dikuatkan dengan 18 bukti yang telah terkumpul dari masyarakat dengan total pungutan mencapai Rp 80 juta rupiah. 

"Jadi kalau jabatannya Jagabaya bukan kewenangannya menguruskan surat-surat tanah. Itu tugas BPN. Dan masih banyak lagi, dugaan pungutan lain yang tidak bisa saya sampaikan," terangnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025