Berita , D.I Yogyakarta
Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Sleman, Tuntut Kasi Jagabaya Sidorejo Diberhentikan dalam 3 Hari
Apabila tuntutan tersebut terabaikan dalam tenggat waktu tiga hari kerja, massa mengklaim akan beraksi dengan melakukan boikot.
Hingga saat ini, imbuhnya, pelayanan publik di Kalurahan Sidorejo masih tetap berjalan. Namun menurutnya secara struktur organisasi di kantor kalurahan sudah tidak sehat.
“Yang penting yang mewakili segera menindaklanjuti dan memberi keputusan. Kalau tiga hari kerja tidak ditindak akan mogok kerja. Kesepakatan itu sebenarnya dari pamong-pamong untuk memberi tekanan pada Pak Lurah khususnya,” ujar dia.
“Mudah-mudahan dengan momen seperti ini besok Sidorejo benar-benar bersih,” sambungnya.
Asisten 1 Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Aji Wulantara mewakili Bupati Sleman terkait tuntutan dari Masyarakat Peduli Sidorejo pun berjanji untuk menuntaskan persoalan tersebut secepatnya sesuai yang diinginkan massa.
“Tuntutan tiga hari akan kami komunikasikan untuk segera diselesaikan dengan catatan tidak menimbulkan persoalan yang baru,” katanya.
Demo ratusan warga Sidorejo tersebut dilakukan lantaran Sri Wahyunarti diduga telah memalsukan stempel, tanda tangan, dan nama Panewu Godean dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
Menutur Koordinator Masyarakat Peduli Sidorejo, Sutrisno, Kasi Jagabaya Sidorejo Sleman diduga telah melakukan pungutan kepada masyarakat dalam proses penyertifikatan tanah.
"Tuntutan kami (Kasi Jagabaya) berhenti, mengundurkan diri atau kita berhentikan dengan tidak hormat," kata Sutrisno belum lama ini.
Dikatakan olehnya pungutan tersebut diduga telah dilakukan Sri Wahyunarti sejak 2018 lalu.
Hal itu dikuatkan dengan 18 bukti yang telah terkumpul dari masyarakat dengan total pungutan mencapai Rp 80 juta rupiah.
"Jadi kalau jabatannya Jagabaya bukan kewenangannya menguruskan surat-surat tanah. Itu tugas BPN. Dan masih banyak lagi, dugaan pungutan lain yang tidak bisa saya sampaikan," terangnya.