HARIANE - Razia knalpot brong di Bantul yang digelar jajaran Polres Bantul mendapati 323 kendaraan menggunakan modifikasi yang mengganggu ketertiban tersebut selama Oktober 2023.
Razia knalpot brong dilakukan atas keresahan masyarakat yang dinilai mengganggu kenyamanan di wilayah Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, masyarakat kerap kali mengeluhkan bisingnya motor yang menggunakan knalpot brong di acara Jumat Curhat yang digelar Polda DIY.
"Maka dari itu kami melaksanakan razia sebulan penuh dengan menyita ratusan motor yang menggunakan knalpot brong," ujar Jeffry, Selasa, 24 Oktober 2023.
Pengguna Knalpot Brong Kebanyakan Pelajar di Bantul
Jeffry menuturkan kendaaran yang menggunakan knalpot brong didominasi oleh remaja maupun pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain bising, warga juga meresahkan kelakuan para remaja yang kerap kali mengendarai sepeda motor secara ugal - ugalan dijalanan.
"Menindaklanjuti keresanhan masyarakat, maka kami bergerak untuk menertibkan kendaraan yang dimodifikasi tetapi tidak sesuai dengan standar berlalu lintas," ucapnya.
Jeffry mengatakan pihaknya melakukan penilangan terhadap ratusan motor yang menggunakan knalpot brong itu.
Kendati demikian, motor akan dikembalikan ke pemiliknya jika telah melunasi denda pelanggaran di pengadilan.
"Untuk sementara kami tahan, sampai pemilik motor menyelesaikan urusannya di pengadilan," jelasnya.
Tak hanya itu, kepolisian juga mewajibkan setiap pemilik kendaraan yang melanggar untuk membuat komitmen dengan surat pernyataan.