Razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di Bantul. (Foto: Dokumentasi Polres Bantul).
Pemilik juga wajib membawa knalpot standar ketika hendak mengambil sepeda motor miliknya dan knalpot brong akan dimusnahkan.
"Oleh karena itu, silahkan mengambil sepeda motor jika sudah dilengkapi semuanya," ungkapnya.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat terkhusus orang tua untuk menasehati anaknya memasang knalpot standar pada kendaraan.
Knalpot brong dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat akibat kebisingan dari sepeda motor.
Lebih lanjut, razia motor di Bantul juga bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang kondusif.****