HARIANE - Komisi Pemilhan Umum (KPU) menjawab soal rekapituliasi Sirekap eror yang tidak sesuai dengan formulir C Hasil yang diunggah ke sistem tersebut.
Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara Pemilu di mana setelah proses pemungutan suara selesai, KPPS bertugas untuk mendokumentasikan atau memotret C Hasil atau formulir Model C1 Plano lalu diunggah ke Sirekap.
Sirekap kemudian akan membaca hasil rekapitulasi yang ada pada C Hasil dan menunjukkan hasil pemungutan suara di tiap TPS.
Hasil Pemilu 2024 yang terekam oleh Sirekap pun bisa diakses oleh masyarakat untuk mengawasi secara langsung hasil pencoblosan di seluruh TPS di Indonesia.
Namun kemudian dalam prakteknya, masyarakat menemukan bahwa data yang direkap oleh Sirekap berbeda dengan hasil yang tertera pada foto C Hasil.
Menanggapi soal itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut bahwa KPU pusat tetap melakukan monitor dan mengetahui daerah mana saja yang hasil Model C1 Plano dengan Sirekap berbeda.
"Oleh karena itu sebenarnya kami mengetahui, dan tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari formulir ke angka-angka penghitungan akan kami koreksi sesegera mungkin," jelas Hasyim melalui konferensi pers hari ini Kamis, 15 Februari 2024 di Jakarta.
Meski demikian Hasyim mengapresiasi Sirekap yang bisa digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara. Hal tersebut dilihat dari KPPS yang bisa mengunggah C Hasil sehingga masyarakat umum pun bisa memantau secara langsung hasil Pemilu 2024.
"Kalau Sirekap ga bekerja ya ga mungkin ada orang bisa lapor, bisa mengetahui. Teman-teman bisa mengetahui bahwa publikasi formulir C Hasil yang diunggah dengan konversinya salah itu gara-gara bisa mengakses Sirekap kan?" terang Hasyim.
Hasyim menyebut dengan dibukanya akses masyarakat untuk melihat formulir C Hasil maka tidak ada penghitungan suara yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Di samping itu ketua KPU juga mengakui Sirekap eror dalam membaca rekapan formulir C Hasil dan meminta maaf kepada masyarakat.
"Tidak ada niat untuk manipulasi, tidak ada niat untuk mengubah-ubah hasil suara karena pada dasarnya formulir C Hasil yang plano diunggah apa adanya, sebagaimana situasi yang diunggah oleh teman-teman di KPPS," jelas Hasyim.