Berita , D.I Yogyakarta
Rekonstruksi Pembunuhan Lansia di Gunungkidul, Pelaku Gasak Perhiasan Korban
HARIANE - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gunungkidul menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan yang terjadi pada Bulan November 2023 silam.
Rekontruksi dijalani oleh tersangka S (59), warga Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Diketahui, S tega menghabisi nyawa salah satu tetangganya, yakni R (80) atas dasar merasa sakit hati dengan perkataan yang diucapkan korban terhadap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza menjelaskan, dalam proses rekonstruksi ini pelaku memperagakan sebanyak 25 adegan.
"Hari ini dilaksanakan sebanyak 25 adegan," kata Ahmad Mirza saat ditemui di lokasi rekonstruksi.
Proses pelaksanaan rekonstruksi ini dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di rumah milik korban, di Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan.
Seluruh adegan yang diperagakab menurut polisi, berdasarkan keterangan yang didapat dari pengakuan pelaku.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui pelaku mencoba masuk ke rumah korban dengan cara membuka paksa pintu belakang rumah korban dengan menggunakan benda yang berada di sekitar lokasi.
"Mau buka pintu tidak bisa, terus mengambil gathul (cangkul kecil) untuk buka pintunya. Awalnya terkunci didorong pakai tangan tidak bisa, jadi pakai gathul," jelasnya.
Pelaku melancarkan aksi nekatnya ini pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tertidur.
Mirza menjelaskan, pelaku membunuh korban dengan cara memukul bagian kepala korban saat sedang tidur dengan menggunakan sebatang kayu yang diambilnya dari sebelah rumah korban.
"Dia (pelaku) bilangnya beberapa kali pukulan. (R) meninggal di tempat," tambahnya.