Berita , D.I Yogyakarta
Rekonstruksi Pembunuhan Lansia di Gunungkidul, Pelaku Gasak Perhiasan Korban
Lebih lanjut, Mirza mengungkapkan bahwa pelaku ternyata tidak hanya membunuh korban, nun juga merampas sejumlah benda.
Pelaku diketahui juga mengambil sebuah cincin yang dikenakan korban, beserta surat perhiasan yang terletak di bawah bantal. Setelah diambil, cincin tersebut kemudian dijualnya di salah satu toko emas di Kapanewon Paliyan.
"Suratnya pas di bawah bantal, kalau cincinnya diambil dari jarinya," ujarnya.
Selain membawa pelaku, petugas juga menghadirkan saksi sebanyak lima orang. Kelima saksi tersebut merupakan warga setempat.
Diberitakan, R ditemukan meninggal dunia dengan kondisi wajah tertutup bantal di rumahnya, di Kalurahan Giring, pada 24 November 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, pembunuhan tersebut dilakukan oleh S, yang merupakan tetangga korban. Alasan S membunuh korban karena merasa sakit hati dengan kata-kata korban.
S sempat menjadi buronan Polisi selama sekitar enam bulan. S kemudian ditangkap oleh petugas saat berada di rumah saudaranya, yakni di Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo pada 29 Mei 2024 pukul 22.15 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.****