Berita , D.I Yogyakarta
Rekrut Gadis 17 Tahun Lewat Medsos dan Dipekerjakan Jadi LC, Pengelola Karaoke di Bantul Diamankan Polisi
HARIANE - Seorang pengelola karaoke berinisial AN (40) tak berkutik saat diamankan Jajaran Polres Bantul usai kedapatan mempekerjakan gadis 17 tahun.
Gadis tersbut dipekerjakan sebagai Lady Companyon (LC) atau pemandu lagu di sebuah karaoke di kawasan Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan gadis 17 tahun itu berinisial NK direkrut pelaku melalui sosial media.
"NK berasal dari Cirebon, Jawa Barat, direkrut melalui aplikasi facebook untuk dipekerjakan di karaoke milik pelaku," kata Jeffry pada Kamis, 22 Juni 2023.
Pelaku, lanjut Jeffry, telah mempekerjakan NK selama empat bulan menjadi pemandu lagu.
Ironinya, NK mengaku kepada keluarganya bekerja di salah satu rumah makan di Yogyakarta.
Penangkapan pelaku AN (40) dilakukan ketika unit PPA Satreskrim Polres Bantul menggelar operasi di tempat hiburan malam karaoke di Wilayah Parangtritis, Kabupaten Bantul, Jum'at 16 Juni 2023 lalu.
"Saat kami melakukan pemeriksaan identitas, kami mendapati salah seorang pemandu lagu yang masih berusia 17 tahun atau masih di bawah umur," ujar Jefry.
Selain menangkap pelaku, kepolisian juga menyita minuman beralkohol di tempat karaoke milik pelaku.
"Kami berpesan kepada para orang tua untuk kiranya selalu mengawasi anak perempuan yang masih berusia remaja atau di bawah umur," tutur Jeffry.
Atas perbuatannya, AN kini mendekam di sel tahanan Polres Bantul.
Jeffry menerangkan pelaku AN disangkakan pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subsider Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU 35 Tahun 2014.****