Berita, D.I Yogyakarta
Rencana Realisasi Pembangunan TPST Modalan, DLH Bantul Akan Sewa Lahan

HARIANE - Pembangunan TPST Modalan, Kapanewon Banguntapan, Bantul akhirnya direncanakan akan dimulai tahun ini, Jumat, 31 Maret 2023.
Dalam penggunaan lahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul berencana lakukan kerja sama penyewaan lahan.
Kepala DLH Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho menyampaikan bahwa skema perjanjian sewa tersebut saat ini sedang dirumuskan olehnya.
Nantinya, lahan yang digunakan untuk membangun TPST Modalan berstatus tanah kas desa (TKD).
"Luasnya 3.100 m² dan statusnya TKD. Sekarang masih proses perjanjian sewa menyewa dan prinsipnya kita akan gunakan perjanjian dan masih proses," kata Ari, Jumat, 31 Maret 2023.
Izin Pembangunan TPST Modalan
Dikatakan olehnya untuk izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY dalam penggunaan lokasi tersebut sudah terbit.
Pihaknya terus berupaya melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses pembangunan TPST itu termasuk Detail Engineering Design (DED).
"Tanah sudah proses, DED masuk ke tahap finalisasi dan yang bangun nanti dari kementerian PU dan belum dilelang," ujarnya.
Sebagai informasi pembangunan TPST Modalan ini merupakan Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) dari Kementerian PU yang menelan anggaran sebesar Rp22 miliar dari APBD.
Proses pembangunan itu akan dilaksanakan oleh Kementerian PU setelah syarat administrasi dilengkapi oleh Pemkab Bantul.
"Kehadiran TPST Modalan ini kami harapkan bisa mengurangi beban TPA Piyungan. Sampah akan diolah semaksimal mungkin di sana selain mengurangi produksi sampah dari rumah tangga," ucap dia.
Terpisah Panewu Kapanewon Banguntapan I Nyoman Gunarsa mengatakan, skema kerja sama penyewaan lahan itu nantinya dirumuskan dengan Peraturan Kalurahan (Perkal) yang mana pembahasan akan dilakukan oleh pihak kalurahan dan disetujui oleh Bamuskal.
"Skemanya sesuai dengan aturan pemanfaatan tanah kalurahan, misalnya sewa 20 tahun dan berapa per meter akan disepakati di Perkal itu," jelasnya.
Meskipun tak merinci berapa besaran sewa dan jangka waktu yang disepakati dalam kerja sama tersebut, proses penerbitan Perkal itu sudah selesai dilaksanakan dan tinggal penandatanganan kerja sama antara kedua pihak.