Berita , Jabodetabek
Resmi Tersangka, Ayah Bunuh 4 Anak di Jaksel Terancam Hukuman Mati
Ima Rahma Mutia
Ayah bunuh 4 anak di Jaksel resmi tersangka dan terancam hukuman mati. (PMJ)
Berdasarkan keterangan dari PMJ, pelaku membunuh anak paling kecil AS (1), selanjutnya AR (3), SP (4) dan terakhir anak tertua yaitu VA (6).
Hingga saat ini Polisi masih mendalami motif pelaku menghabisi nyawa keempat nyawa anak kandungnya sendiri.
“Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini,” ujar AKBP Bintoro seperti dikutip dari PMJ.
Atas perbuatannya, PD dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup.
Demikian update kasus ayah bunuh 4 anak di Jaksel yang kasusnya sempat membuat netizen geger. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com