Berita , D.I Yogyakarta
Respon Penghapusan Kelas BPJS, Ini Yang Bakal Dilakukan Dinkes Bantul dan RSUD Panembahan Senopati
HARIANE - Pemerintah pusat telah resmi mengubah sistem kelas dalam layanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan tersebut tertuang dalam Perpes Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam keputusan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan dalam layanan BPJS yang diganti. Seperti misalnya layanan kelas 1,2,3 yang saat ini ditiadakan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul Agus Tri Widiyantara mengatakan, menyusul perubahan tersebut pihaknya berencana untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian layanan kamar perawatan. Dia mengatakan, Dinkes Bantul juga telah mengkoordinasikan rencana ini kepada seluruh stakeholder rumah sakit yang ada di wilayah Bantul.
"Kita di Bantul sudah koordinasi degan semua rumah sakit di Kabupaten Bantul untuk menyiapkan kamar perawatan sesuai dnegan ketentuan KRIS," katanya, Rabu, 15, Mei, 2024.
Menurutnya, perubahan fasilitas kamar rumah sakit bukanlah perkara mudah. Sebab, selain harus disesuaikan dengan standar KRIS, pembangunan atau renovasi itu memerlukan biaya yang cukup besar.
"Karena tidak mudah mengubah kamar-kamar yang biasanya satu ruangan bisa sampai 8 kamar menjadi 4 kamar," ucapnya.
Meski begitu, langkah itu bukan tidak mungkin dilakukan. Dia mengatakan bahwa saat ini juga sudah ada sejumlah rumah sakit yang melakukan renovasi kamar perawatan sesuai dengan ketentuan KRIS.
Terkait pelayanan, Agus memastikan rumah sakit tetap akan memberikan fasilitas yang baik. Dia mengatakan di Kabupaten Bantul sendiri 98 persen Universal Health Coverage (UHC) atau sistem penjamin kesehatan sudah dilindungi oleh BPJS.
"Artinya, pasien rumah sakit sudah 98 persen tercover BPJS. tentu rumah sakit saat ini beda mindset. Dulu kan yang pakai kartu miskin dan BPJS dinomor duakan, sekarang mindset berubah, justru BPJS jadi raja. Jika tidak di perlakukan baik, RS rugi dan nggak dapat pasien," ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya perubahan ini, dimana fasilitas rumah sakit disesuaikan dengan standar KRIS akan lebih meningkatkan layanan terhadap pasien.
Sementara itu, Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul, Atthobari mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berproses mempersiapkan fasilitas layanan yang sesuai dengan standar KRIS. Meski diakuinya bahwa pihaknya perlu melakukan sejumlah renovasi ruangan.
"Penyesuaian ruangan nanti yang harus butuh rehap dan renovasi. karena sudah ada standar, satu ruangan, empat tempat tidur, AC, jarak dan kamar mandi. Karena kami sebelumnya pakai aturan yang lama," paparnya.