Berita

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 1 Januari 2025, Ini Aturan Terbarunya

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 1 Januari 2025, Ini Aturan Terbarunya
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 1 Januari 2025, Ini Aturan Terbarunya
HARIANE – Kelas BPJS Kesehatan dihapus, tepatnya kelas 1, 2 dan 3 mulai 1 Januari 2025 seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JSN).
Skema KRIS BPJS Kesehatana akan menghapus pembagian kelas sehingga peserta akan mendapatkan pelayanan empat tempat tidur dalam satu kamar, berapapun iuran yang dibayarkan.
Selain soal kelas BPJS dihapus, skema iuran masih tetap mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal itu dilakukan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka KRIS.
BACA JUGA : 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP, Mudah dan Cepat Bisa dari HP
"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh akan ditargetkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," kata Mickael dalam Youtube rapat bersama Komisi IX DPR RI, dilansir dari YouTube Komisi IX DPR RI.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan penerapan KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025.
Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022, penerapan KRIS bertujuan meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional.

Apa itu KRIS JSN?

Kelas BPJS Kesehatan dihapus
Mengenal Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JSN). (Foto:
Dilansir dari laman berita Pemkab Batang, BPJS Kesehatan saat ini sedang bersiap-siap mengganti layanan kelas menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
KRIS BPJS Kesehatan adalah layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iuran peserta.
BACA JUGA : Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Secara Online, Mudah Bisa Lewat WhatsApp
KRIS ini nantinya akan terdiri dari empat kamar tidur dalam satu ruangan.
Hal itu berbeda dari saat ini, yakni ruangan peserta kelas 3 terdiri dari enam tempat tidur, ruangan peserta kelas 2 terdapat empat kamar tidur, dan dua tempat tidur untuk kelas 1.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, wacana soal kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan yang diganti masih menunggu finalisasi dari revisi ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kriteria KRIS JSN

Kelas BPJS Kesehatan dihapus
Kriteria Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JSN). (Foto: bpjs-kesehatan.go.id)
Kriteria ruang rawat KRIS Kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap, minimal dapat memenuhi sembilan kriteria, dari kriteria berikut ini:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
BACA JUGA : Mudah! Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Syarat dan Besaran Iuran Sesuai Tingkatan
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 200 celcius sampai dengan 260 celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
Kriteria tersebut sudah ditentukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang rumah sakit penyelenggara uji coba penerapan Kelas Rawat inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.
BACA JUGA : Mudah! Cara Bayar BPJS Kesehatan Secara Online, Bisa Melalui M-Banking Hingga E-Wallet

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3

Kelas BPJS Kesehatan dihapus
Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1,2, dan 3. (Foto:
Merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut rincian besaran iuran yang masih berlaku meski kelas BPJS dihapus:

1. Peserta PBI

Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.
Adapun PBI sendiri merupakan peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintah

Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:
• 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
• 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
• 4 persen dibayar oleh pemberi kerja.
• 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.
BACA JUGA : Praktis! Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah Bisa Pakai HP

5. Peserta bukan pekerja

Iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:
• Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.
• Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
• Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Adapun iuran tersebut, dibayarkan oleh pemerintah.
Demikian informasi soal kelas BPJS Kesehatan dihapus dan iuran BPJS Kesehatan dilebur menjadi satu kelas. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB