D.I Yogyakarta

Rugikan Negara, Warga Bekasi di Eksekusi Kejari Kulon Progo

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Kejari Kulon Progo, Kasus Pajak
Kejaksaan Negeri Kulon Progo memeriksa terdakwa (Foto:Dok Kejaksaan Negeri Kulon Progo)

HARIANE - Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengeksekusi terdakwa kasus pajak berinisial Sup (61), warga Bekasi yang tinggal di Kedungdowo, Wates. Terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Wates, mulai Jumat (20/9/2024) lalu.

Terdakwa Sup, yang juga merupakan Komisaris PT VAI, sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wates. Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Wates menjatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp16,9 miliar kepada terdakwa karena dinilai sengaja menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang tidak benar dan menyebabkan kerugian negara.

“Terdakwa kita eksekusi ke Rutan Kelas IIB Wates Jumat kemarin,” jelas Kajari Kulon Progo, Anton Rudiyanto, didampingi Kasi Pidsus, Muis Ari Guntoro, Senin (23/9/2024).

Sebelum dieksekusi, Sup diketahui bersedia memenuhi panggilan jaksa ke Kejari Kulon Progo. Terdakwa juga menjalani pemeriksaan kesehatan dari RSUD Wates.

Hasilnya, Sup dinyatakan sehat jasmani dan rohani sehingga bisa dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Wates.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Terdakwa dihukum pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp16,69 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun, jika dinilai masih kurang, akan diganti dengan hukuman pidana enam bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim di PN Wates tersebut, terdakwa berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Majelis hakim menyatakan tidak menerima upaya banding terdakwa dan penasihat hukumnya, serta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates.

Karena ditolak, terdakwa kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ini ditolak dan terdakwa dibebani biaya perkara Rp2.500.

“Atas putusan tersebut, terdakwa menerima dan akhirnya dilakukan eksekusi,” ujar Anton.

Selain mengeksekusi terdakwa Sup, Kejari Kulon Progo juga menyita harta benda berupa tujuh sepeda motor, satu bidang tanah di Kedungsari, 16 mobil, dan sembilan bidang tanah di Banyumas.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Sabtu, 02 Agustus 2025
Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Jumat, 01 Agustus 2025
Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Jumat, 01 Agustus 2025
Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Jumat, 01 Agustus 2025
Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jumat, 01 Agustus 2025
Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Jumat, 01 Agustus 2025
Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Jumat, 01 Agustus 2025