D.I Yogyakarta

Rugikan Negara, Warga Bekasi di Eksekusi Kejari Kulon Progo

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Kejari Kulon Progo, Kasus Pajak
Kejaksaan Negeri Kulon Progo memeriksa terdakwa (Foto:Dok Kejaksaan Negeri Kulon Progo)

HARIANE - Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengeksekusi terdakwa kasus pajak berinisial Sup (61), warga Bekasi yang tinggal di Kedungdowo, Wates. Terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Wates, mulai Jumat (20/9/2024) lalu.

Terdakwa Sup, yang juga merupakan Komisaris PT VAI, sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wates. Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Wates menjatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp16,9 miliar kepada terdakwa karena dinilai sengaja menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang tidak benar dan menyebabkan kerugian negara.

“Terdakwa kita eksekusi ke Rutan Kelas IIB Wates Jumat kemarin,” jelas Kajari Kulon Progo, Anton Rudiyanto, didampingi Kasi Pidsus, Muis Ari Guntoro, Senin (23/9/2024).

Sebelum dieksekusi, Sup diketahui bersedia memenuhi panggilan jaksa ke Kejari Kulon Progo. Terdakwa juga menjalani pemeriksaan kesehatan dari RSUD Wates.

Hasilnya, Sup dinyatakan sehat jasmani dan rohani sehingga bisa dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Wates.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Terdakwa dihukum pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp16,69 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun, jika dinilai masih kurang, akan diganti dengan hukuman pidana enam bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim di PN Wates tersebut, terdakwa berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Majelis hakim menyatakan tidak menerima upaya banding terdakwa dan penasihat hukumnya, serta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates.

Karena ditolak, terdakwa kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ini ditolak dan terdakwa dibebani biaya perkara Rp2.500.

“Atas putusan tersebut, terdakwa menerima dan akhirnya dilakukan eksekusi,” ujar Anton.

Selain mengeksekusi terdakwa Sup, Kejari Kulon Progo juga menyita harta benda berupa tujuh sepeda motor, satu bidang tanah di Kedungsari, 16 mobil, dan sembilan bidang tanah di Banyumas.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025