D.I Yogyakarta

Rugikan Negara, Warga Bekasi di Eksekusi Kejari Kulon Progo

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Kejari Kulon Progo, Kasus Pajak
Kejaksaan Negeri Kulon Progo memeriksa terdakwa (Foto:Dok Kejaksaan Negeri Kulon Progo)

HARIANE - Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengeksekusi terdakwa kasus pajak berinisial Sup (61), warga Bekasi yang tinggal di Kedungdowo, Wates. Terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Wates, mulai Jumat (20/9/2024) lalu.

Terdakwa Sup, yang juga merupakan Komisaris PT VAI, sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wates. Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Wates menjatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp16,9 miliar kepada terdakwa karena dinilai sengaja menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang tidak benar dan menyebabkan kerugian negara.

“Terdakwa kita eksekusi ke Rutan Kelas IIB Wates Jumat kemarin,” jelas Kajari Kulon Progo, Anton Rudiyanto, didampingi Kasi Pidsus, Muis Ari Guntoro, Senin (23/9/2024).

Sebelum dieksekusi, Sup diketahui bersedia memenuhi panggilan jaksa ke Kejari Kulon Progo. Terdakwa juga menjalani pemeriksaan kesehatan dari RSUD Wates.

Hasilnya, Sup dinyatakan sehat jasmani dan rohani sehingga bisa dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Wates.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Terdakwa dihukum pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp16,69 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun, jika dinilai masih kurang, akan diganti dengan hukuman pidana enam bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim di PN Wates tersebut, terdakwa berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Majelis hakim menyatakan tidak menerima upaya banding terdakwa dan penasihat hukumnya, serta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates.

Karena ditolak, terdakwa kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ini ditolak dan terdakwa dibebani biaya perkara Rp2.500.

“Atas putusan tersebut, terdakwa menerima dan akhirnya dilakukan eksekusi,” ujar Anton.

Selain mengeksekusi terdakwa Sup, Kejari Kulon Progo juga menyita harta benda berupa tujuh sepeda motor, satu bidang tanah di Kedungsari, 16 mobil, dan sembilan bidang tanah di Banyumas.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB