D.I Yogyakarta

Rugikan Negara, Warga Bekasi di Eksekusi Kejari Kulon Progo

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Kejari Kulon Progo, Kasus Pajak
Kejaksaan Negeri Kulon Progo memeriksa terdakwa (Foto:Dok Kejaksaan Negeri Kulon Progo)

HARIANE - Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengeksekusi terdakwa kasus pajak berinisial Sup (61), warga Bekasi yang tinggal di Kedungdowo, Wates. Terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Wates, mulai Jumat (20/9/2024) lalu.

Terdakwa Sup, yang juga merupakan Komisaris PT VAI, sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wates. Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Wates menjatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp16,9 miliar kepada terdakwa karena dinilai sengaja menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang tidak benar dan menyebabkan kerugian negara.

“Terdakwa kita eksekusi ke Rutan Kelas IIB Wates Jumat kemarin,” jelas Kajari Kulon Progo, Anton Rudiyanto, didampingi Kasi Pidsus, Muis Ari Guntoro, Senin (23/9/2024).

Sebelum dieksekusi, Sup diketahui bersedia memenuhi panggilan jaksa ke Kejari Kulon Progo. Terdakwa juga menjalani pemeriksaan kesehatan dari RSUD Wates.

Hasilnya, Sup dinyatakan sehat jasmani dan rohani sehingga bisa dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Wates.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Terdakwa dihukum pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp16,69 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun, jika dinilai masih kurang, akan diganti dengan hukuman pidana enam bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim di PN Wates tersebut, terdakwa berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Majelis hakim menyatakan tidak menerima upaya banding terdakwa dan penasihat hukumnya, serta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates.

Karena ditolak, terdakwa kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ini ditolak dan terdakwa dibebani biaya perkara Rp2.500.

“Atas putusan tersebut, terdakwa menerima dan akhirnya dilakukan eksekusi,” ujar Anton.

Selain mengeksekusi terdakwa Sup, Kejari Kulon Progo juga menyita harta benda berupa tujuh sepeda motor, satu bidang tanah di Kedungsari, 16 mobil, dan sembilan bidang tanah di Banyumas.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pengembangan Hutan Wanagama Gunungkidul Akan Direplikasi di IKN

Pengembangan Hutan Wanagama Gunungkidul Akan Direplikasi di IKN

Selasa, 24 September 2024 21:46 WIB
Pemkab Kulon Progo Dorong Pembangunan Transportasi Terintegrasi Secara Menyeluruh

Pemkab Kulon Progo Dorong Pembangunan Transportasi Terintegrasi Secara Menyeluruh

Selasa, 24 September 2024 21:02 WIB
Sunaryanta Cuti Pilkada, Heri Susanto Resmi Ditunjuk Plt Bupati Gunungkidul

Sunaryanta Cuti Pilkada, Heri Susanto Resmi Ditunjuk Plt Bupati Gunungkidul

Selasa, 24 September 2024 20:55 WIB
Gudang Kerajinan Gerabah di Sewon Bantul Ludes Kebakaran, Kerugian Capai Ratusan Juta

Gudang Kerajinan Gerabah di Sewon Bantul Ludes Kebakaran, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 24 September 2024 19:28 WIB
KPU Kulon Progo Dukung Terwujudnya Kampanye Damai

KPU Kulon Progo Dukung Terwujudnya Kampanye Damai

Selasa, 24 September 2024 16:05 WIB
Rugikan Negara, Warga Bekasi di Eksekusi Kejari Kulon Progo

Rugikan Negara, Warga Bekasi di Eksekusi Kejari Kulon Progo

Selasa, 24 September 2024 16:02 WIB
2 Polisi Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Jakbar, Pelaku Diburu

2 Polisi Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Jakbar, Pelaku Diburu

Selasa, 24 September 2024 16:00 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Lantik Adi Bayu Kristanto Jadi Pjs ...

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Lantik Adi Bayu Kristanto Jadi Pjs ...

Selasa, 24 September 2024 14:51 WIB
Dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo Sebut Netralitas ASN Pada Pilkada Perlu ...

Dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo Sebut Netralitas ASN Pada Pilkada Perlu ...

Selasa, 24 September 2024 14:39 WIB
3 Kandidat Pilkada Yogyakarta Mengundi Nomor Urut, Ini Hasilnya

3 Kandidat Pilkada Yogyakarta Mengundi Nomor Urut, Ini Hasilnya

Selasa, 24 September 2024 13:59 WIB