D.I Yogyakarta

Rugikan Negara, Warga Bekasi di Eksekusi Kejari Kulon Progo

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Kejari Kulon Progo, Kasus Pajak
Kejaksaan Negeri Kulon Progo memeriksa terdakwa (Foto:Dok Kejaksaan Negeri Kulon Progo)

HARIANE - Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengeksekusi terdakwa kasus pajak berinisial Sup (61), warga Bekasi yang tinggal di Kedungdowo, Wates. Terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Wates, mulai Jumat (20/9/2024) lalu.

Terdakwa Sup, yang juga merupakan Komisaris PT VAI, sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wates. Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Wates menjatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp16,9 miliar kepada terdakwa karena dinilai sengaja menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang tidak benar dan menyebabkan kerugian negara.

“Terdakwa kita eksekusi ke Rutan Kelas IIB Wates Jumat kemarin,” jelas Kajari Kulon Progo, Anton Rudiyanto, didampingi Kasi Pidsus, Muis Ari Guntoro, Senin (23/9/2024).

Sebelum dieksekusi, Sup diketahui bersedia memenuhi panggilan jaksa ke Kejari Kulon Progo. Terdakwa juga menjalani pemeriksaan kesehatan dari RSUD Wates.

Hasilnya, Sup dinyatakan sehat jasmani dan rohani sehingga bisa dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Wates.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Terdakwa dihukum pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp16,69 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun, jika dinilai masih kurang, akan diganti dengan hukuman pidana enam bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim di PN Wates tersebut, terdakwa berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Majelis hakim menyatakan tidak menerima upaya banding terdakwa dan penasihat hukumnya, serta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates.

Karena ditolak, terdakwa kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ini ditolak dan terdakwa dibebani biaya perkara Rp2.500.

“Atas putusan tersebut, terdakwa menerima dan akhirnya dilakukan eksekusi,” ujar Anton.

Selain mengeksekusi terdakwa Sup, Kejari Kulon Progo juga menyita harta benda berupa tujuh sepeda motor, satu bidang tanah di Kedungsari, 16 mobil, dan sembilan bidang tanah di Banyumas.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025