Berita , Nasional
RUU Kesehatan Dituding Jadi Upaya Kembalikan Sistem Pemerintahan Orde Baru
HARIANE - Rancangan Undang-undang (RUU) kesehatan yang menggunakan sistem Omnibus Law dinilai menjadi upaya pemerintah Jokowi untuk mengembalikan sistem pemerintahan ke sistem pemerintahan Orde Baru.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur dalam diskusi secara daring berjudul 'Tunda Pengesahan RUU Kesehatan, Perbaiki, dan Pastikan Partisipasi Publik yang Bermakna,' Selasa, 13 Juni 2023.
Menurut Isnur, pembentukan RUU dengan metode Omnibus Law menunjukkan upaya pemerintah untuk mensentralisasi kekuasaan ke pemerintah pusat.
Padahal, dalam konteks demokrasi di Indonesia, seharusnya rakyat dimungkinkan berpertisipasi secara maksimal dalam peran-peran yang selama ini sudah hidup.
"Nah sekarang ini ingin dikembalikan secara terpusat. Sama halnya dengan Omnibus Law Cipta Kerja," ujarnya.
"Jadi ini mengerikan sekali sebenarnya. Seperti Orde Baru pada akhirnya. Semua ingin kendali di pusat. dan ini cenderung dengan gejala-gejala otoriterisme yang muncul dalam pemerintahan hari ini," lanjutnya.
Lebih lanjut Isnur mengatakan, Omnibus merupakan cara untuk melempangkan kehendak kekuasaan sentralistik kekuasan. Maka, perlu dipertanyakan dari mana munculnya gagasan tersebut.
"Sampai tahun 2020, belum ada wacana membuat Omnibus Law kesehatan. Kami belum melihat itu," ujarnya.
RUU Kesehatan Omnibus Law baru muncul pada 2021, pasca pengesahan RUU Cipta Kerja oleh Kamar Dagang Indonesia (Kadin) yang juga anggota DPR RI.
"Kami membaca, kok ini sama persis dengan Cipta Kerja yang dipimpin oleh Kadin. Jadi kalau nampak ingin mengarah ke komoditi liberalisasi, memperluas investasi asing, maka narasi melindungi segenap bangsa, narasi keadilan sosial (untuk mendapatkan layanan kesehatan,red) tidak menjadi penting di sana. Yang penting adalah membuka arus investasi asing," ujarnya.
Menurutnya, penyusunan RUU Kesehatan yang kilat dan dengan metode yang dinilai tidak jelas ini, sama dengan menggadaikan konstitusi, pancasila dan kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Karena itu, YLBHI beserta sejumlah koalisi masyarakat Sipil dan akademisi meminta pemerintah, baik DPR maupun eksekutif untuk menghentikan proses yang ada.