Berita , Nasional
RUU Kesehatan Dituding Jadi Upaya Kembalikan Sistem Pemerintahan Orde Baru
Sementara, peneliti pusat kajian hukum dan keadilan sosial Fakultas Hukum UGM, Herlambang Perdana Wiratraman mengatakan, pembentukan RUU dengan metode Omnibus Law sejak awal jauh dari partisipasi bermakna yang dimaklumatkan MK. Sampai saat ini, kita tidak pernah tahu dokumen mana yang paling akhir dalam proses pembentukan hukum.
Herlambang mengatakan, memang betul jika sebelumnya ada proses sosialisasi dalam pembentukan RUU Kesehatan.
Hanya saja, itu dianggap tidak cukup. Sebab, partisipasi bermakna bukan hanya hak warga negara untuk mendengar, tetapi harus didengar.
"Termasuk bukan hanya semata dari organisasi profesi tenaga kesehatan, tapi juga berdampak pada problem atas HAM. Karena hak atas kesehatan itu adalah Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Dikatakan, proses partisipasi bermakna adalah bagian penting dalam hukum negara demokrasi. Kalau hal ini diabaikan, maka dampaknya akan melahirkan ketidakpercayaan publik atas tranformasi kesehatan.
"Desakan menunda, patut dipertimbangkan oleh pemerintah agar tidak keliru atau agar tidak mengulangi kesalahan tentang proses pembentukan hukum yang seharusnya berpaku pada proses partisipasi bermakna," ujarnya.****