Berita , Jabar
Sambut Ramadhan 2023, Pemkot Bandung Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Sebulan
HARIANE – Pemkot Bandung tutup tempat hiburan malam mulai Selasa 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB.
Total ada sembilan tempat hiburan malam yang ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Bandung selama bulan suci Ramadhan.
Penutupan sementara terhadap sembilan jenis usaha di Kota Bandung tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 938-Disbudpar/2023.
Apa saja tujuh jenis usaha lainnya yang ditutup Pemerintah Kota Bandung? Dan kapan penutupan tersebut berakhir? Simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.
Pemkot Bandung Tutup Tempat Hiburan Malam untuk Sambut Ramadhan 2023
Untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 2023, Pemerintah Kota Bandung rupanya menerapkan beberapa aturan di kota tersebut.
Melalui akun Instagram @humas_bandung, Pemkot Bandung tutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2023.
Penutupan tersebut dimulai pada Selasa, 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB hingga Selasa, 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.
Peraturan penutupan sementara badan usaha tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 pasal 73 ayat 6.
Tidak hanya bar dan diskotik, Pemkot bandung juga menutup sementara tujuh usaha lainnya seperti kelab malam, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa serta sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.
Melalui situs resmi Bandung.go.id, Pemkot Bandung juga menyatakan bahwa pemilik usaha yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai sanksi administrasi.