Berita , Jabar
Sambut Ramadhan 2023, Pemkot Bandung Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Sebulan
Ima Rahma Mutia
Pemkot Bandung tutup tempat hiburan malam selama sebulan. (Pexels/Tim Mossholder)
Sanksi tersebut berdasarkan Pasal 74 Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Tidak hanya menutup sementara tempat hiburan malam, Pemerintah Kota Bandung juga mengimbau agar pemutaran film di Bioskop disesuaikan dengan situasi bulan Ramadhan.
Demikian informasi mengenai Pemkot Bandung tutup tempat hiburan malam untuk menyambut bulan suci Ramadhan 2023. ****