Berita , D.I Yogyakarta
Satpam Pergoki Pencurian Sepeda Motor di Sleman, Pelaku Digelandang Ke Kantor Polisi
Wahyu Turi
Pelaku beserta sepeda motor curiannya diamankan polisi. (Foto: Wahyu Turi K)
“Saat itu sepeda motor posisi kontak sudah on (sinyal sudah nyala tapi mesin belum hidup). Setelah itu pelaku didekati dan ditegur serta langsung diamankan,” terangnya.
Dari keterangan pelaku, ternyata saat melakukan aksi tersebut ia terpengaruh minuman keras sehingga terbesitlah ingin memiliki sepeda motor tersebut dengan cara mencurinya.
“Saya waktu itu kondisi pengaruh minuman keras,” kata pelaku inisial ANP.
Akibat perbuatannya, ANP kemudian disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.****
Baca artikel menarik lainnya di harianesemarang.com