Berita , D.I Yogyakarta

Satpol PP Bakal Tindak Alat Peraga Kampanye yang Melanggar di Kabupaten Bantul

profile picture Andi May
Andi May
Satpol PP Bakal Tindaki Alat Peraga Kampanye yang Melanggar di Kabupaten Bantul
Alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Pasar Niten, Bantul, DI Yogyakarta. (Foto: Hariane/Andi May).

HARIANE  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bakal menindak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kabupaten Bantul. 

Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2023 tentang tata cara pemasangan apk di wilayah Kabupaten Bantul. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayubroto mengatakan, setidaknya 1.150 alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bantul. 

"Nanti dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyampaikan kepada kami tentang pemasangan baliho ataupun spanduk yang dinilai melanggar," ujar Jati kepada awak media, Selasa 28 November 2023. 

Bayu menerangkan APK ataupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 telah diatur oleh regulasi baik dari Peraturan KPU (PKPU) yang diawasi langsung oleh Bawaslu. 

Disampaikannya, Satpol PP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas sehingga penindakan yang dilakukan berdasarkan Perbup yang dikeluarkan oleh Bupati Bantul. 

"Kewenangannya ada di KPU dan Bawaslu, kami fasiltitor akan personil untuk melakukan penertiba APK atau APS yang dinilai melanggar," ucapnya. 

Lebih lanjut, Jati menambahkan PKPU tidak mengeluarkan aturan mengenai penertiban pemasangan APK ataupun APS. 

Sebelumnya, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan pihaknya akan melarang pemasangan baliho menggunakan paku di pohon - pohon yang ada di Kabupaten Bantul. 

"Baliho kampanye yang menggunakan paku dan ditancapkan di pohon nantinya akan dilarang, begitupula dengan pemasangan spanduk yang melintang di jalan - jalan umum," ujar Halim Muslih.

Perbup juga akan melarang pemasangan baliho - baliho kampanye di tempat - tempat tertentu khususnya di rumah - rumah ibadah.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal KRL Solo 16-17 Mei 2024, Layanan KRL Pertama dari Stasiun Palur

Jadwal KRL Solo 16-17 Mei 2024, Layanan KRL Pertama dari Stasiun Palur

Rabu, 15 Mei 2024 20:39 WIB
Sandra Dewi Diperiksa Kejagung 10 Jam lebih, Bungkam saat Diserbu Awak Media

Sandra Dewi Diperiksa Kejagung 10 Jam lebih, Bungkam saat Diserbu Awak Media

Rabu, 15 Mei 2024 20:38 WIB
Jadwal KRL Jogja 16-17 Mei 2024, Cek Jam Berangkat dari 3 Stasiun

Jadwal KRL Jogja 16-17 Mei 2024, Cek Jam Berangkat dari 3 Stasiun

Rabu, 15 Mei 2024 20:20 WIB
Fokki Ardiyanto, Anggota DPRD Kota Yogyakarta Resmi Mengembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wakil ...

Fokki Ardiyanto, Anggota DPRD Kota Yogyakarta Resmi Mengembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wakil ...

Rabu, 15 Mei 2024 19:30 WIB
Satu Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul Terindikasi TBC

Satu Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul Terindikasi TBC

Rabu, 15 Mei 2024 19:23 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Purwokerto 16 Mei 2024, Wilayah Kota Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Purwokerto 16 Mei 2024, Wilayah Kota Akan Terdampak

Rabu, 15 Mei 2024 18:26 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 16 Mei 2024: Meliputi ULP Wonosari, Wates dan Kota

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 16 Mei 2024: Meliputi ULP Wonosari, Wates dan Kota

Rabu, 15 Mei 2024 17:56 WIB
Ibu Asal Umbulharjo Kota Jogja Ditangkap Selundupkan Pil Sapi Untuk Anak di Rutan ...

Ibu Asal Umbulharjo Kota Jogja Ditangkap Selundupkan Pil Sapi Untuk Anak di Rutan ...

Rabu, 15 Mei 2024 17:21 WIB
Jadwal SIM Keliling Surabaya 17-31 Mei 2024, Tersebar di Beberapa Lokasi Berbeda

Jadwal SIM Keliling Surabaya 17-31 Mei 2024, Tersebar di Beberapa Lokasi Berbeda

Rabu, 15 Mei 2024 17:02 WIB
Penutupan Jalan di Solo 16 Mei 2024, Ada Jambore HUT HKG PKK 2024

Penutupan Jalan di Solo 16 Mei 2024, Ada Jambore HUT HKG PKK 2024

Rabu, 15 Mei 2024 16:29 WIB