Berita , D.I Yogyakarta
Satpol PP Bakal Tindak Alat Peraga Kampanye yang Melanggar di Kabupaten Bantul
HARIANE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bakal menindak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kabupaten Bantul.
Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2023 tentang tata cara pemasangan apk di wilayah Kabupaten Bantul.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayubroto mengatakan, setidaknya 1.150 alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bantul.
"Nanti dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyampaikan kepada kami tentang pemasangan baliho ataupun spanduk yang dinilai melanggar," ujar Jati kepada awak media, Selasa 28 November 2023.
Bayu menerangkan APK ataupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 telah diatur oleh regulasi baik dari Peraturan KPU (PKPU) yang diawasi langsung oleh Bawaslu.
Disampaikannya, Satpol PP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas sehingga penindakan yang dilakukan berdasarkan Perbup yang dikeluarkan oleh Bupati Bantul.
"Kewenangannya ada di KPU dan Bawaslu, kami fasiltitor akan personil untuk melakukan penertiba APK atau APS yang dinilai melanggar," ucapnya.
Lebih lanjut, Jati menambahkan PKPU tidak mengeluarkan aturan mengenai penertiban pemasangan APK ataupun APS.
Sebelumnya, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan pihaknya akan melarang pemasangan baliho menggunakan paku di pohon - pohon yang ada di Kabupaten Bantul.
"Baliho kampanye yang menggunakan paku dan ditancapkan di pohon nantinya akan dilarang, begitupula dengan pemasangan spanduk yang melintang di jalan - jalan umum," ujar Halim Muslih.
Perbup juga akan melarang pemasangan baliho - baliho kampanye di tempat - tempat tertentu khususnya di rumah - rumah ibadah.****