Berita , D.I Yogyakarta

Satpol PP Bakal Tindak Alat Peraga Kampanye yang Melanggar di Kabupaten Bantul

profile picture Andi May
Andi May
Satpol PP Bakal Tindaki Alat Peraga Kampanye yang Melanggar di Kabupaten Bantul
Alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Pasar Niten, Bantul, DI Yogyakarta. (Foto: Hariane/Andi May).

HARIANE  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bakal menindak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kabupaten Bantul. 

Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2023 tentang tata cara pemasangan apk di wilayah Kabupaten Bantul. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayubroto mengatakan, setidaknya 1.150 alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bantul. 

"Nanti dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyampaikan kepada kami tentang pemasangan baliho ataupun spanduk yang dinilai melanggar," ujar Jati kepada awak media, Selasa 28 November 2023. 

Bayu menerangkan APK ataupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 telah diatur oleh regulasi baik dari Peraturan KPU (PKPU) yang diawasi langsung oleh Bawaslu. 

Disampaikannya, Satpol PP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas sehingga penindakan yang dilakukan berdasarkan Perbup yang dikeluarkan oleh Bupati Bantul. 

"Kewenangannya ada di KPU dan Bawaslu, kami fasiltitor akan personil untuk melakukan penertiba APK atau APS yang dinilai melanggar," ucapnya. 

Lebih lanjut, Jati menambahkan PKPU tidak mengeluarkan aturan mengenai penertiban pemasangan APK ataupun APS. 

Sebelumnya, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan pihaknya akan melarang pemasangan baliho menggunakan paku di pohon - pohon yang ada di Kabupaten Bantul. 

"Baliho kampanye yang menggunakan paku dan ditancapkan di pohon nantinya akan dilarang, begitupula dengan pemasangan spanduk yang melintang di jalan - jalan umum," ujar Halim Muslih.

Perbup juga akan melarang pemasangan baliho - baliho kampanye di tempat - tempat tertentu khususnya di rumah - rumah ibadah.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB