Berita , D.I Yogyakarta

Pemkab Bantul Bakal Terbitkan Perbup Penertiban APK, Baliho Caleg Dilarang Di Tempat Ini

profile picture Andi May
Andi May
Pemkab Bakal Terbitkan Perbup Penertiban APK, Baliho Caleg Dilarang Di Tempat Ini
Baliho - baliho calon legislatif yang terletak di wilayah Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta. (Foto: Hariane/Andi May).

HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bakal menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Baliho - baliho ataupun spanduk - spanduk yang memenuhi unsur kampanye akan diatur mulai dari lokasi, cara pemasangan dan jarak minimal dari alat pengatur lalu lintas yang akan menjadi fokus dalam perbup penertiban APK. 

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan pihaknya akan melarang pemasangan baliho menggunakan paku di pohon - pohon yang ada di Kabupaten Bantul. 

"Baliho kampanye yang menggunakan paku dan ditancapkan di pohon nantinya akan dilarang, begitupula dengan pemasangan spanduk yang melintang di jalan - jalan umum," ujar Halim Muslih kepada awak media, Sabtu 25 November 2023. 

Tak hanya itu, Perbup juga akan melarang pemasangan baliho - baliho kampanye di tempat - tempat tertentu khususnya di rumah - rumah ibadah.

Pihaknya tak segan - segan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terdapat di masjid ataupun rumah - rumah ibadah lainnya merujuk pada Perbup yang akan dikeluarkan. 

"Atribut kampanye yang ada di masjid maupun di tempat - tempat ibadah lainnya akan disterilkan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan pelanggaran yang terjadi terhadap alat peraga kampanye pernah terjadi di masa Pemilu 2019 silam. 

Menurutnya, Perbup yang akan diterbitkan Pemkab Bantul sebagai bentuk antisipasi agar peserta pemilu memahami tata cara pemasangan APK di masa kampanye nantinya. 

"Perbup juga akan mengatur regulasi jarak minimal dari alat pengatur lalu lintas," ujar Didik. 

Nantinya, kata Didik, pelanggaran - pelanggaran yang didapatkan akan direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul dan akan diteruskan ke Partai Politik (Parpol). 

Jika tidak ada tindak lanjut dari Parpol, tegas Didik, maka KPU berwenang untuk mengkoordinasikan pelanggaran tersebut ke pemda setempat. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB
Hasan Nasbi Sebut Gelombang Kedua Makan Bergizi Gratis Sistemnya Membaik

Hasan Nasbi Sebut Gelombang Kedua Makan Bergizi Gratis Sistemnya Membaik

Jumat, 17 Januari 2025 12:29 WIB
Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Kecelakaan di Parangtritis Kretek Bantul

Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Kecelakaan di Parangtritis Kretek Bantul

Jumat, 17 Januari 2025 10:43 WIB