Berita , D.I Yogyakarta
Pemkab Bantul Bakal Terbitkan Perbup Penertiban APK, Baliho Caleg Dilarang Di Tempat Ini
HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bakal menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baliho - baliho ataupun spanduk - spanduk yang memenuhi unsur kampanye akan diatur mulai dari lokasi, cara pemasangan dan jarak minimal dari alat pengatur lalu lintas yang akan menjadi fokus dalam perbup penertiban APK.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan pihaknya akan melarang pemasangan baliho menggunakan paku di pohon - pohon yang ada di Kabupaten Bantul.
"Baliho kampanye yang menggunakan paku dan ditancapkan di pohon nantinya akan dilarang, begitupula dengan pemasangan spanduk yang melintang di jalan - jalan umum," ujar Halim Muslih kepada awak media, Sabtu 25 November 2023.
Tak hanya itu, Perbup juga akan melarang pemasangan baliho - baliho kampanye di tempat - tempat tertentu khususnya di rumah - rumah ibadah.
Pihaknya tak segan - segan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terdapat di masjid ataupun rumah - rumah ibadah lainnya merujuk pada Perbup yang akan dikeluarkan.
"Atribut kampanye yang ada di masjid maupun di tempat - tempat ibadah lainnya akan disterilkan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan pelanggaran yang terjadi terhadap alat peraga kampanye pernah terjadi di masa Pemilu 2019 silam.
Menurutnya, Perbup yang akan diterbitkan Pemkab Bantul sebagai bentuk antisipasi agar peserta pemilu memahami tata cara pemasangan APK di masa kampanye nantinya.
"Perbup juga akan mengatur regulasi jarak minimal dari alat pengatur lalu lintas," ujar Didik.
Nantinya, kata Didik, pelanggaran - pelanggaran yang didapatkan akan direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul dan akan diteruskan ke Partai Politik (Parpol).
Jika tidak ada tindak lanjut dari Parpol, tegas Didik, maka KPU berwenang untuk mengkoordinasikan pelanggaran tersebut ke pemda setempat.