Berita , D.I Yogyakarta

Pemkab Bantul Bakal Terbitkan Perbup Penertiban APK, Baliho Caleg Dilarang Di Tempat Ini

profile picture Andi May
Andi May
Pemkab Bakal Terbitkan Perbup Penertiban APK, Baliho Caleg Dilarang Di Tempat Ini
Baliho - baliho calon legislatif yang terletak di wilayah Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta. (Foto: Hariane/Andi May).

HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bakal menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Baliho - baliho ataupun spanduk - spanduk yang memenuhi unsur kampanye akan diatur mulai dari lokasi, cara pemasangan dan jarak minimal dari alat pengatur lalu lintas yang akan menjadi fokus dalam perbup penertiban APK. 

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan pihaknya akan melarang pemasangan baliho menggunakan paku di pohon - pohon yang ada di Kabupaten Bantul. 

"Baliho kampanye yang menggunakan paku dan ditancapkan di pohon nantinya akan dilarang, begitupula dengan pemasangan spanduk yang melintang di jalan - jalan umum," ujar Halim Muslih kepada awak media, Sabtu 25 November 2023. 

Tak hanya itu, Perbup juga akan melarang pemasangan baliho - baliho kampanye di tempat - tempat tertentu khususnya di rumah - rumah ibadah.

Pihaknya tak segan - segan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terdapat di masjid ataupun rumah - rumah ibadah lainnya merujuk pada Perbup yang akan dikeluarkan. 

"Atribut kampanye yang ada di masjid maupun di tempat - tempat ibadah lainnya akan disterilkan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan pelanggaran yang terjadi terhadap alat peraga kampanye pernah terjadi di masa Pemilu 2019 silam. 

Menurutnya, Perbup yang akan diterbitkan Pemkab Bantul sebagai bentuk antisipasi agar peserta pemilu memahami tata cara pemasangan APK di masa kampanye nantinya. 

"Perbup juga akan mengatur regulasi jarak minimal dari alat pengatur lalu lintas," ujar Didik. 

Nantinya, kata Didik, pelanggaran - pelanggaran yang didapatkan akan direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul dan akan diteruskan ke Partai Politik (Parpol). 

Jika tidak ada tindak lanjut dari Parpol, tegas Didik, maka KPU berwenang untuk mengkoordinasikan pelanggaran tersebut ke pemda setempat. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025