Berita , D.I Yogyakarta
Satpol PP Bantul Segel 6 Tempat Pembakaran Sampah Ilegal di TPA Piyungan
HARIANE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menutup enam tempat pembakaran sampah ilegal yang beroperasi di kawasan TPA Piyungan. Mereka beroperasi tanpa ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto mengatakan, penutupan ini berawal dari laporan warga yang mengeluhkan adanya tumpukan sampah di wilayah Jetis dan Banguntapan. Selanjutnya Satpol PP mendatangi lokasi tersebut yang ternyata berjumlah enam titik.
"Lalu kemarin (Kamis 13 Maret) kita panggil enam orang pengelola tempat pengolahan sampah itu dan kita tutup. Karena mereka tidak punya izin dari DLH," katanya, Jumat 14 Maret 2025.
Enam tempat pengolahan sampah ilegal itu, kata Jati, terdiri dari tiga lokasi di Trimulyo dan tiga lokasi di Wirokerten.
Menurutnya, pengelola keenam tempat tersebut kooperatif saat diminta menutup tempat pengolahan sampah ilegal.
"Jadi itu warga yang pakai lahan untuk menerima sampah dari Kota Jogja, tapi dari enam itu ada satu yang di Wirokerten menampung sampah dari warga sekitar. Kebetulan semuanya kooperatif saat diminta tutup dan sanggup membersihkan sampah," ujarnya.
Jati mengatakan, mereka mematok tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk sekali membuang sampah. Sampah-sampah tersebut kemudian mereka bakar menggunakan alat mirip seperti cerobong asap.
"Yang kita tahu rata-rata Rp 500 ribuan untuk truk kecil dan Rp 1,5 juta untuk truk yang besar Padahal setiap hari lebih dari satu truk itu yang buang ke sana," ucapnya.
Jati menambahkan, bahwa keenam tempat pengolahan sampah ilegal itu masih dalam pemantauan Satpol PP. Apabila mereka tetap nekat beroperasi maka akan dikenakan sanksi.
"Kalau tidak ditaati dan masih menerima sampah ya nanti akan kita panggil lagi dan kita sidangkan," ujarnya.****