Berita

Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru
Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru
HARIANE - Kemenhub terbitkan SE syarat naik pesawat rute Internasional terbaru yang resmi diumumkan sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri.

Kemenhub terbitkan SE syarat naik pesawat rute Internasional di masa Pandemi Covid-19 guna menindaklanjuti SE Satgas No. 25/2022.

Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional
Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru. (Sumber Foto: pmjnews.com)
"Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri," jelas Plt Dirjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu 4 September 2022.
BACA JUGA :
Daftar Penerima Bansos Subsidi BBM, Nilainya Sampai Rp 24,17 T
Dikutip dari laman pmjnews.com Kemenhub terbitkan SE syarat naik pesawat rute Internasional terbaru, diketahui Pemerintah membuka pintu masuk di 15 Bandara Internasional.
"Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di 15 bandara internasional," tuturnya.

15 Bandara Rute Internasional diantaranya sebagai berikut:

  1. Bandara Soekarno Hatta
  2. Bandara Juanda
  3. Bandara I Gusti Ngurah Rai
  4. Bandara Hang Nadim
  5. Bandara Sam Ratulangi
  6. Bandara Zainuddin Abdul Madjid
  7. Bandara Kualanamu
  8. Bandara Hasanuddin
  9. Bandara Yogyakarta
  10. Bandara Sultan Iskandar Muda
  11. Bandara Minangkabau
  12. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
  13. Bandara Sultan Syarif Kasim II
  14. Bandara Kertajati
  15. Bandara Sentani

BACA JUGA :
Polda Metro Jaya Antisipasi Penimbunan BBM di 613 SPBU

Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan luar negeri adalah:

  1. WNI usia 18 tahun ke atas menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.
  2. Pengecualian berlaku untuk PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) berusia di bawah 18 tahun
  3. PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) dengan kondisi khusus atau PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.
  4. PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) dengan kondisi khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  5. Surat tersebut menyatakan bahwa belum melakukan vaksinasi Covid-19, aturan tersebut juga berlaku bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang baru sembuh dari Covid-19
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB