Berita

Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru
Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru
HARIANE - Kemenhub terbitkan SE syarat naik pesawat rute Internasional terbaru yang resmi diumumkan sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri.

Kemenhub terbitkan SE syarat naik pesawat rute Internasional di masa Pandemi Covid-19 guna menindaklanjuti SE Satgas No. 25/2022.

Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional
Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru. (Sumber Foto: pmjnews.com)
"Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri," jelas Plt Dirjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu 4 September 2022.
BACA JUGA :
Daftar Penerima Bansos Subsidi BBM, Nilainya Sampai Rp 24,17 T
Dikutip dari laman pmjnews.com Kemenhub terbitkan SE syarat naik pesawat rute Internasional terbaru, diketahui Pemerintah membuka pintu masuk di 15 Bandara Internasional.
"Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di 15 bandara internasional," tuturnya.

15 Bandara Rute Internasional diantaranya sebagai berikut:

  1. Bandara Soekarno Hatta
  2. Bandara Juanda
  3. Bandara I Gusti Ngurah Rai
  4. Bandara Hang Nadim
  5. Bandara Sam Ratulangi
  6. Bandara Zainuddin Abdul Madjid
  7. Bandara Kualanamu
  8. Bandara Hasanuddin
  9. Bandara Yogyakarta
  10. Bandara Sultan Iskandar Muda
  11. Bandara Minangkabau
  12. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
  13. Bandara Sultan Syarif Kasim II
  14. Bandara Kertajati
  15. Bandara Sentani

BACA JUGA :
Polda Metro Jaya Antisipasi Penimbunan BBM di 613 SPBU

Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan luar negeri adalah:

  1. WNI usia 18 tahun ke atas menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.
  2. Pengecualian berlaku untuk PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) berusia di bawah 18 tahun
  3. PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) dengan kondisi khusus atau PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.
  4. PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) dengan kondisi khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  5. Surat tersebut menyatakan bahwa belum melakukan vaksinasi Covid-19, aturan tersebut juga berlaku bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang baru sembuh dari Covid-19
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

Kamis, 26 Juni 2025
Satu Jemaah Haji Asal Gunungkidul Meninggal di Makkah

Satu Jemaah Haji Asal Gunungkidul Meninggal di Makkah

Kamis, 26 Juni 2025
Sudaryono Resmi Jadi Ketua Umum HKTI 2025-2030, Siap Kawal Swasembada Pangan Nasional

Sudaryono Resmi Jadi Ketua Umum HKTI 2025-2030, Siap Kawal Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 25 Juni 2025
Jenazah WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi Hari ini

Jenazah WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi Hari ini

Rabu, 25 Juni 2025
Pemkab Kulon Progo Apresiasi Lomba Video Literasi

Pemkab Kulon Progo Apresiasi Lomba Video Literasi

Rabu, 25 Juni 2025
Peringati Hadeging ke 213, Puro Pakualaman Gelar Khitanan Massal

Peringati Hadeging ke 213, Puro Pakualaman Gelar Khitanan Massal

Rabu, 25 Juni 2025
Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal, Haedar Nasir : Wujud Persatuan Dunia Islam

Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal, Haedar Nasir : Wujud Persatuan Dunia Islam

Rabu, 25 Juni 2025
Kecanduan Judol, Pria Asal Kulonprogo Nekat Jadi Jambret untuk Penuhi Biaya Hidup Anak ...

Kecanduan Judol, Pria Asal Kulonprogo Nekat Jadi Jambret untuk Penuhi Biaya Hidup Anak ...

Rabu, 25 Juni 2025
Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Juni 2025
Seragamkan Waktu Umat Islam Seluruh Dunia, Muhammadiyah Sahkan Kalender Hijriah Global Tunggal,

Seragamkan Waktu Umat Islam Seluruh Dunia, Muhammadiyah Sahkan Kalender Hijriah Global Tunggal,

Rabu, 25 Juni 2025