Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru
HARIANE - Kemenhub terbitkan SE syarat naik pesawat rute Internasional terbaru yang resmi diumumkan sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri.
Kemenhub terbitkan SE syarat naik pesawat rute Internasional di masa Pandemi Covid-19 guna menindaklanjuti SE Satgas No. 25/2022.
Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru. (Sumber Foto: pmjnews.com)"Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri," jelas Plt Dirjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya seperti dikutip pada Minggu 4 September 2022.
Dikutip dari laman pmjnews.com Kemenhub terbitkan SE syarat naik pesawat rute Internasional terbaru, diketahui Pemerintah membuka pintu masuk di 15 Bandara Internasional."Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di 15 bandara internasional," tuturnya.
15 Bandara Rute Internasional diantaranya sebagai berikut:
Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan luar negeri adalah:
WNI usia 18 tahun ke atas menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pengecualian berlaku untuk PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) berusia di bawah 18 tahun
PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) dengan kondisi khusus atau PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.
PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) dengan kondisi khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat tersebut menyatakan bahwa belum melakukan vaksinasi Covid-19, aturan tersebut juga berlaku bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang baru sembuh dari Covid-19