Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru
"Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri), diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional Terbaru. (Sumber Foto: Instagram/@soekarnohattaairpot)
Persyaratan Dokumen PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang kembali datang ke Indonesia diantaranya:
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib menggunakan (mendownload) aplikasi PeduliLindungi.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Pada kesempatan yang sama, setelah Kemenhub terbitkan SE syarat naik pesawat rute Internasional terbaru dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.****