Berita , D.I Yogyakarta
Sebanyak 45 Anggota DPRD Gunungkidul Terpilih Akan Gunakan Gedung Baru
HARIANE - Menjelang pelantikan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yang akan dilaksanakan pada Agustus, sejumlah persiapan mulai dilakukan Sekretariat DPRD. Salah satunya ialah mempersiapkan sarana dan prasarana, mengingat mulai tahun 2024 ini, anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul akan menempati gedung baru.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan, sebanyak 45 orang anggota DPRD terpilih dijadwalkan akan menjalani pelantikan pada Senin, 12 Agustus mendatang akan di gedung DPRD yang baru.
Sulistyohadi menyebutkan, saat ini pihaknya sudah dalam proses pembongkaran dan pemindahan sarana dan prasarana dari gedung lama atau Kompleks Bangsal Sewokoprojo ke gedung baru, sejak Kamis (1/8/2024) kemarin.
Pihaknya pun sudah mengirim surat ke Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul untuk penyerahan gedung lama untuk berpindah ke gedung DPRD baru.
"Nantinya gedung lama (Kompleks Bangsal Sewokoprojo) akan dikelola oleh Setda Gunungkidul," kata Sulistyohadi saat dihubungi, Jum'at (1/8/2024).
Sementara itu, sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2019-2024 juga akan segera mengakhiri masa jabatannya pada Agustus 2024 mendatang. Para anggota dewan tersebut nantinya akan menerima uang jasa pengabdian. Terkait besaran uang jasa pengabdian yang diberikan tersebut disesuaikan dengan masa bakti para anggota dewan.
"Sehingga sesuai hitungannya Ketua DPRD mendapatkan sekitar Rp12,6 juta atau Rp2.100.000 per satu tahun masa pengabdian. Kemudian wakil ketua DPRD mendapatkan sekitar Rp10. 080.00 atau Rp1.680.000 per satu tahun masa pengabdian. Sedangkan, untuk anggota untuk satu tahun masa pengabdian menerima Rp1.575.000," jelasnya.
Pemberian uang jasa pengabdian ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
Lebih lanjut, Sulistyohadi menjelaskan, dari 45 anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, 3 diantaranya merupakan anggota dewan yang menjalani masa pergantian waktu (PAW) dengan masa bakti yang berbeda-beda. Tiga nama tersebut yang digantikan ialah Sumaryanto digantikan Lagiyo dari Partai Gerindra, dilantik pada 9 Juni 2020.
Kemudian, Anton Supriyadi digantikan Umiyati dari Partai Demokrat , dilantik pada 7 September 2020. Dan, Suyanto digantikan Eli Santoso dari Partai Demokrat, dilantik pada 28 November 2023.
"Jadi, untuk besaran uang jasa pengabdian bagi anggota PAW besarannya disesuaikan masa baktinya, nanti tinggal dikalikan saja,"ungkap dia.
Pihaknya menyebutkan, untuk anggaran jasa pengabdian tersebut diambilkan dari APBD 2024.*****