Berita , D.I Yogyakarta
Security Sampingan Jadi Mucikari di Sleman, Pelaku Tawarkan Jasa Wanita Melalui Michat
Wahyu Turi
Konferensi pers Polresta Sleman terkait satpam yang bekerja sambilan sebagai mucikari. (Foto: Wahyu Turi K)
Usai ditangkap, pelaku kemudian disangkakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman kurungan tiga bulan.
“Akan kami perdalam lagi kaitannya dengan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), sementara pasal yang kita sangkakan dulu,” kata Eko soal penangkapan kasus mucikari di Sleman. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com