Berita

Segini Besaran Kompensasi yang Akan Diberikan Pemkab Gunungkidul untuk Ternak Mati

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Segini Besaran Kompensasi yang Akan Diberikan Pemkab Gunungkidul untuk Ternak Mati
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih bersama dengan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul Wibawanti Wulandari. Foto : (Hariane/Ramadhani).

HARIANE – Peraturan Bupati mengenai pemberian kompensasi bagi ternak yang mati akibat wabah penyakit terus digodok oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Rencananya, peternak yang ternaknya mati akan mendapatkan kompensasi dengan besaran paling banyak Rp5 juta.

Draf Perbup tersebut sudah dibahas bersama. Saat ini masih berada di Bagian Hukum Setda Gunungkidul untuk dilakukan telaah dan pencermatan terhadap isi dan substansinya.

Jika sudah selesai, draf akan segera diserahkan kepada Bupati Gunungkidul untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan.

“Drafnya sudah ada. Nanti setelah prosesnya selesai akan segera diserahkan ke kami untuk mendapatkan persetujuan,” kata Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.

Ia menjelaskan, pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar Rp5 juta untuk ternak-ternak di Gunungkidul yang mati akibat penyakit antraks, PMK, LSD, dan lain sebagainya. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk ganti rugi terhadap peternak yang sapinya mati.

Di sisi lain, kebijakan ini juga merupakan upaya untuk menekan tradisi brandu, yaitu praktik menjual sapi yang sakit atau mati kepada pedagang untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Tindakan seperti ini masih banyak terjadi di Gunungkidul dan berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit menular, baik dari ternak ke ternak maupun dari ternak ke manusia.

“Ganti rugi ini memang tidak seberapa, hanya agar peternak tidak terlalu rugi dan mendorong mereka agar mau mengubur ternak yang mati. Sehingga tidak terjadi praktik penjualan ternak mati untuk dikonsumsi,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, mengatakan bahwa bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan besaran nominal yang menyesuaikan usia ternak. Hal ini dimaksudkan agar peternak tidak menjual bangkai ternak yang mati.

Peraturan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, sehingga mereka tidak mengalami kerugian terlalu besar akibat kematian hewan ternaknya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Terpilih Lagi! Begini Profil Ketua Umum Tidar 2025-2030, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo

Terpilih Lagi! Begini Profil Ketua Umum Tidar 2025-2030, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo

Sabtu, 17 Mei 2025
Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Sabtu, 17 Mei 2025
Bamuskal Bantul Torehkan Sejarah, Gelar Apel Akbar Pertama di Indonesia dengan Pesan Kolaborasi

Bamuskal Bantul Torehkan Sejarah, Gelar Apel Akbar Pertama di Indonesia dengan Pesan Kolaborasi

Sabtu, 17 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Turun Rp 20.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Turun Rp 20.000 per ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 18 Mei 2025 : Jadwal dan Kloter

Daftar Jemaah Haji Berangkat 18 Mei 2025 : Jadwal dan Kloter

Sabtu, 17 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Dari Emping Hingga Mangrove: Bantul Pamerkan Potensi Wisata Lewat Njlajah Milankori

Dari Emping Hingga Mangrove: Bantul Pamerkan Potensi Wisata Lewat Njlajah Milankori

Sabtu, 17 Mei 2025
Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Jumat, 16 Mei 2025
12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

Jumat, 16 Mei 2025