HARIANE – Peraturan Bupati mengenai pemberian kompensasi bagi ternak yang mati akibat wabah penyakit terus digodok oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Rencananya, peternak yang ternaknya mati akan mendapatkan kompensasi dengan besaran paling banyak Rp5 juta.
Draf Perbup tersebut sudah dibahas bersama. Saat ini masih berada di Bagian Hukum Setda Gunungkidul untuk dilakukan telaah dan pencermatan terhadap isi dan substansinya.
Jika sudah selesai, draf akan segera diserahkan kepada Bupati Gunungkidul untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan.
“Drafnya sudah ada. Nanti setelah prosesnya selesai akan segera diserahkan ke kami untuk mendapatkan persetujuan,” kata Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.
Ia menjelaskan, pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar Rp5 juta untuk ternak-ternak di Gunungkidul yang mati akibat penyakit antraks, PMK, LSD, dan lain sebagainya. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk ganti rugi terhadap peternak yang sapinya mati.
Di sisi lain, kebijakan ini juga merupakan upaya untuk menekan tradisi brandu, yaitu praktik menjual sapi yang sakit atau mati kepada pedagang untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Tindakan seperti ini masih banyak terjadi di Gunungkidul dan berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit menular, baik dari ternak ke ternak maupun dari ternak ke manusia.
“Ganti rugi ini memang tidak seberapa, hanya agar peternak tidak terlalu rugi dan mendorong mereka agar mau mengubur ternak yang mati. Sehingga tidak terjadi praktik penjualan ternak mati untuk dikonsumsi,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, mengatakan bahwa bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan besaran nominal yang menyesuaikan usia ternak. Hal ini dimaksudkan agar peternak tidak menjual bangkai ternak yang mati.
Peraturan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, sehingga mereka tidak mengalami kerugian terlalu besar akibat kematian hewan ternaknya.****