Berita

Segini Besaran Kompensasi yang Akan Diberikan Pemkab Gunungkidul untuk Ternak Mati

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Segini Besaran Kompensasi yang Akan Diberikan Pemkab Gunungkidul untuk Ternak Mati
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih bersama dengan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul Wibawanti Wulandari. Foto : (Hariane/Ramadhani).

HARIANE – Peraturan Bupati mengenai pemberian kompensasi bagi ternak yang mati akibat wabah penyakit terus digodok oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Rencananya, peternak yang ternaknya mati akan mendapatkan kompensasi dengan besaran paling banyak Rp5 juta.

Draf Perbup tersebut sudah dibahas bersama. Saat ini masih berada di Bagian Hukum Setda Gunungkidul untuk dilakukan telaah dan pencermatan terhadap isi dan substansinya.

Jika sudah selesai, draf akan segera diserahkan kepada Bupati Gunungkidul untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan.

“Drafnya sudah ada. Nanti setelah prosesnya selesai akan segera diserahkan ke kami untuk mendapatkan persetujuan,” kata Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.

Ia menjelaskan, pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar Rp5 juta untuk ternak-ternak di Gunungkidul yang mati akibat penyakit antraks, PMK, LSD, dan lain sebagainya. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk ganti rugi terhadap peternak yang sapinya mati.

Di sisi lain, kebijakan ini juga merupakan upaya untuk menekan tradisi brandu, yaitu praktik menjual sapi yang sakit atau mati kepada pedagang untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Tindakan seperti ini masih banyak terjadi di Gunungkidul dan berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit menular, baik dari ternak ke ternak maupun dari ternak ke manusia.

“Ganti rugi ini memang tidak seberapa, hanya agar peternak tidak terlalu rugi dan mendorong mereka agar mau mengubur ternak yang mati. Sehingga tidak terjadi praktik penjualan ternak mati untuk dikonsumsi,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, mengatakan bahwa bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan besaran nominal yang menyesuaikan usia ternak. Hal ini dimaksudkan agar peternak tidak menjual bangkai ternak yang mati.

Peraturan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, sehingga mereka tidak mengalami kerugian terlalu besar akibat kematian hewan ternaknya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Warga Sedayu Bantul Hilang Saat Seberangi Sungai Progo

Warga Sedayu Bantul Hilang Saat Seberangi Sungai Progo

Sabtu, 26 April 2025
Batik Gulurejo Kini Lebih Ramah Lingkungan, Berkat Dukungan PT Sarana Multi Infrastruktur

Batik Gulurejo Kini Lebih Ramah Lingkungan, Berkat Dukungan PT Sarana Multi Infrastruktur

Sabtu, 26 April 2025
Segini Besaran Kompensasi yang Akan Diberikan Pemkab Gunungkidul untuk Ternak Mati

Segini Besaran Kompensasi yang Akan Diberikan Pemkab Gunungkidul untuk Ternak Mati

Sabtu, 26 April 2025
4 Santri Tewas dalam Insiden Tembok Tandon Air Ambrol di Ponpes Gontor Magelang

4 Santri Tewas dalam Insiden Tembok Tandon Air Ambrol di Ponpes Gontor Magelang

Sabtu, 26 April 2025
Mahasiswa Asal Surakarta Jatuh saat Panjat Tebing di Pantai Siung

Mahasiswa Asal Surakarta Jatuh saat Panjat Tebing di Pantai Siung

Sabtu, 26 April 2025
Terungkap! Ini Motif Ganda Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Terungkap! Ini Motif Ganda Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Sabtu, 26 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 April 2025 Turun Rp 21.000

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 April 2025 Turun Rp 21.000

Sabtu, 26 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 April 2025 Turun Lagi

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 April 2025 Turun Lagi

Sabtu, 26 April 2025
Relokasi PKL Alun-alun Wonosari, Ini Lokasi yang Disiapkan Pemerintah

Relokasi PKL Alun-alun Wonosari, Ini Lokasi yang Disiapkan Pemerintah

Jumat, 25 April 2025
Bawa Lari Uang Setoran Untuk Main Judi, Pegawai Toko Roti di Jogja Diamankan ...

Bawa Lari Uang Setoran Untuk Main Judi, Pegawai Toko Roti di Jogja Diamankan ...

Jumat, 25 April 2025