Artikel , Headline
Sejarah Ibadah Haji Indonesia, Fatwa Tidak Wajib Hingga Sempat Gunakan Perahu
Ima Rahma Mutia
Sejarah Ibadah Haji Indonesia, Fatwa Tidak Wajib Hingga Sempat Gunakan Perahu
Fatwa tersebut kemudian menjadi Maklumat Menteri Agama Nomor 4 tahun 1947 yang menyatakan bahwa ibadah haji dihentikan selama negara ada dalam keadaan genting.
BACA JUGA : Arab Saudi Umumkan Aturan Baru Jamaah Haji, Negara Ini Tak Boleh Daftar Melalui Travel AgensiDan pada tahun 1952 untuk pertama kalinya dalam sejarah, jamaah haji asal Indonesia menggunakan armada pesawat terbang. Sayangnya saat itu harga tiket pesawat terbang terbilang mahal, yaitu Rp 16.691 sedangkan harga tiket kapal Rp 7.500. Hal ini membuat jamaah haji Indonesia yang menggunakan pesawat hanya 293 orang, sedangkan jumlah jamaah yang menggunakan kapal berjumlah 14.031 orang. Namun seiring berjalannya waktu, karena pertimbangan keselamatan serta efektifitas waktu di perjalanan, maka jamaah haji asal Indonesia mulai menggunakan pesawat. Demikian sejarah ibadah haji Indonesia yang sempat tidak diwajibkan karena keadaan genting serta perkembangan armada yang digunakan untuk menuju ke Makkah. ****