Berita , Jabodetabek

Seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023, Download Template Surat Lamaran dan Pernyataan Di Sini!

profile picture Aqila Tazkia
Aqila Tazkia
Seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023
Seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023 membuka total 1.324 formasi. (Ilustrasi: Freepik/syarifahbrit)

HARIANE - Informasi pendaftaran seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023 telah dirilis oleh Pemkot Tangsel pada 20 September 2023 kemarin. 

Pengumuman yang tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.2.2/Kep.264-Huk/2023.

Terdapat total 1.342 formasi yang dibutuhkan untuk posisi guru dan tenaga kesehatan, dengan rincian 486 formasi guru dan 856 formasi nakes.

Melansir humas Kota Tangerang Selatan, pendaftaran seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023 ini telah dibuka mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Pengumuman pembukaan pendaftaran seleksi PPPK Guru dan Nakes 2023. (Foto: Instagram/@humaskotatangsel)

Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan calon pelamar sebelum mendaftar seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023 ini.

Adapun persyaratan khusus seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun anggaran 2023 meliputi :

  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik yang sesuai.
  • Ketentuan khusus untuk pelamar berstatus penyandang disabilitas:
    • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar pada posisi Guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris;
    • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar pada posisi Guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan;
    • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar pada posisi Guru seni budaya keterampilan.
  • Jenis kebutuhan Pelamar Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 meliputi :
    • Kebutuhan Khusus, yang terdiri dari :
      1) Prioritas I yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;
      2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara;
      3) Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan memilki masa kerja paling rendah 3 tahun.
    • Kebutuhan Umum, yang terdiri dari :
      1) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan PPG di Kemendikbudristek; dan
      2) Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudrisek.

Sementara, untuk persyaratan khusus seleksi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan tahun anggaran 2023 antara lain:

  • 1. Jenis kebutuhan Pelamar Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2023 meliputi :
    • Kebutuhan Khusus yang terdiri dari :
      1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara; atau
      2) Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah Pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
    • Kebutuhan Umum yang terdiri dari :
      1) Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling sedikit 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja; dan
      2) Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
  • Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    b. STR harus masih berlaku pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
    c. STR diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
    d. Daftar jenis Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023.
Ads Banner

BERITA TERKINI

7 Tempat Wedangan Favorit di Gunungkidul

7 Tempat Wedangan Favorit di Gunungkidul

Minggu, 06 April 2025
Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Minggu, 06 April 2025
Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Minggu, 06 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 6 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 6 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 06 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 6 April 2025, Mulai Naik atau Turun ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 6 April 2025, Mulai Naik atau Turun ...

Minggu, 06 April 2025
Menelisik Jejak Manusia  Masa Prasejarah di Goa Broholo

Menelisik Jejak Manusia  Masa Prasejarah di Goa Broholo

Minggu, 06 April 2025
Polres Kulon Progo Siap Amankan Libur Lebaran

Polres Kulon Progo Siap Amankan Libur Lebaran

Minggu, 06 April 2025
Bocah 5 Tahun di Tangsel Hilang, Diduga Hanyut di Kali Pondok Aren

Bocah 5 Tahun di Tangsel Hilang, Diduga Hanyut di Kali Pondok Aren

Minggu, 06 April 2025
Arus Balik Lebaran 2025, Flag Off One Way Nasional Diterapkan 6 April

Arus Balik Lebaran 2025, Flag Off One Way Nasional Diterapkan 6 April

Minggu, 06 April 2025
Ratusan Penumpang Program Mudik Gratis Arus Balik Kemenhub Diberangkatkan dari Terminal Giwangan

Ratusan Penumpang Program Mudik Gratis Arus Balik Kemenhub Diberangkatkan dari Terminal Giwangan

Sabtu, 05 April 2025