Berita , Jabodetabek

Seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023, Download Template Surat Lamaran dan Pernyataan Di Sini!

profile picture Aqila Tazkia
Aqila Tazkia
Seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023
Seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023 membuka total 1.324 formasi. (Ilustrasi: Freepik/syarifahbrit)

HARIANE - Informasi pendaftaran seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023 telah dirilis oleh Pemkot Tangsel pada 20 September 2023 kemarin. 

Pengumuman yang tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.2.2/Kep.264-Huk/2023.

Terdapat total 1.342 formasi yang dibutuhkan untuk posisi guru dan tenaga kesehatan, dengan rincian 486 formasi guru dan 856 formasi nakes.

Melansir humas Kota Tangerang Selatan, pendaftaran seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023 ini telah dibuka mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Pengumuman pembukaan pendaftaran seleksi PPPK Guru dan Nakes 2023. (Foto: Instagram/@humaskotatangsel)

Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan calon pelamar sebelum mendaftar seleksi PPPK Guru dan Nakes Tangerang Selatan 2023 ini.

Adapun persyaratan khusus seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun anggaran 2023 meliputi :

  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik yang sesuai.
  • Ketentuan khusus untuk pelamar berstatus penyandang disabilitas:
    • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar pada posisi Guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris;
    • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar pada posisi Guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan;
    • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar pada posisi Guru seni budaya keterampilan.
  • Jenis kebutuhan Pelamar Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 meliputi :
    • Kebutuhan Khusus, yang terdiri dari :
      1) Prioritas I yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;
      2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara;
      3) Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan memilki masa kerja paling rendah 3 tahun.
    • Kebutuhan Umum, yang terdiri dari :
      1) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan PPG di Kemendikbudristek; dan
      2) Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudrisek.

Sementara, untuk persyaratan khusus seleksi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan tahun anggaran 2023 antara lain:

  • 1. Jenis kebutuhan Pelamar Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2023 meliputi :
    • Kebutuhan Khusus yang terdiri dari :
      1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara; atau
      2) Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah Pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
    • Kebutuhan Umum yang terdiri dari :
      1) Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling sedikit 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja; dan
      2) Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
  • Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    b. STR harus masih berlaku pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
    c. STR diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
    d. Daftar jenis Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB