Berita , Nasional

Seleksi PPPK Teknis Kemensos 2023 : Syarat, Cara Daftar dan Formasi yang Dibutuhkan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
PPPK Teknis Kemensos 2023
Seleksi PPPK Teknis Kemensos 2023 dibuka pada Rabu, 20 September 2023. (Pexels/Andrea Piacquadio)

HARIANE – Seleksi PPPK Teknis Kemesos 2023 diumumkan pada Rabu, 20 September 2023 melalui sosial media resminya.

Dalam unggahannya dijelaskan kalau pendaftaran seleksi penerimaan PPPK 2023 di Kemensos RI mulai 20 September – 9 Oktober 2023.

Perlu diketahui, jumlah formasi PPPK Kementerian Sosial RI 2023 sebanyak 66 formasi dengan rentang penghasilan Rp 5,7 – 9,9 juta.

Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK Teknis Kemensos 2023

Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya cek dulu syarat dan cara daftar seleksi PPPK Teknis Kemensos 2023 berikut ini.

Berdasarkan keterangan dari situs Kementerian Sosial RI, berikut adalah lima belas persyaratan umum yang harus diketahui oleh calon pendaftar :

PPPK Teknis Kemensos 2023
Syarat dan cara daftar seleksi PPPK Kemensos 2023. (Freepik/Pressfoto)

1.       Berusia 20 – 53 tahun. Khusus untuk jabatan Asisten Ahli – Dosen, usia maksimal 60 tahun.

2.       Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sah. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

3.       Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, POLRI ataupun pekerja swasta.

4.       Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Tni ataupun POLRI.

5.       Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik atau terlibat politik praktis.

Ads Banner

BERITA TERKINI

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Kamis, 24 Juli 2025
Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kamis, 24 Juli 2025
‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 24 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025