Berita , D.I Yogyakarta
Sepanjang Tahun 2024, 33 Perkara yang Diterima Polres Gunungkidul Belum Selesai
HARIANE - Sepanjang Tahun 2024, Polres Gunungkidul telah menerima laporan tindak pidana sebanyak 176 kasus. Dari jumlah tersebut, 33 kasus di antaranya hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Dibandingkan dengan Tahun 2023 lalu, jumlah laporan tersebut lebih rendah. Pada tahun lalu, laporan yang masuk ke Polres Gunungkidul sebanyak 228 kasus, dan 197 kasus di antaranya berhasil diungkap.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, mengungkapkan bahwa alasan masih adanya kasus yang belum terungkap adalah belum lengkapnya alat bukti. Padahal, alat bukti berperan penting dalam pengungkapan kasus.
"Meskipun kami tahu siapa pelakunya, jika bukti belum memadai, kami tidak bisa asal bertindak. Hal ini juga menjadi alasan mengapa beberapa kasus berjalan lebih lambat dibandingkan yang lain," kata Mirza saat ditemui di Polres Gunungkidul, Selasa (24/12/2024).
Dijelaskannya, mekanisme penyelidikan dalam pengungkapan kasus, baik berdasarkan laporan dari masyarakat maupun temuan polisi terkait dugaan tindak pidana, adalah dengan mengumpulkan bukti awal. Jika bukti dirasa cukup, kasus dapat ditingkatkan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka.
Cepat atau lambatnya penyelesaian kasus tindak pidana bergantung pada kelengkapan alat bukti dan keterangan dari saksi.
"Menangkap atau menahan seseorang harus berdasarkan hukum, tidak bisa hanya karena ada yang melihat atau menduga," jelasnya.
Sebagai contoh, salah satu kasus yang tengah ditangani adalah kasus yang dialami nasabah BRI. Sejak dilaporkan pada Rabu (23/10/2024) hingga saat ini, kasus tersebut masih belum dapat terungkap. Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami memeriksa banyak saksi, sekitar 80 orang, dan ini membutuhkan waktu untuk memastikan setiap informasi dan administrasi hukum terpenuhi. Saat ini, status terduga pelaku masih sebagai saksi," pungkasnya.
Pihaknya juga berharap masyarakat dapat memahami mekanisme tersebut sehingga tidak memunculkan dugaan-dugaan yang tidak bertanggung jawab.****