Berita , D.I Yogyakarta

Sepanjang Tahun 2024, 33 Perkara yang Diterima Polres Gunungkidul Belum Selesai

profile picture Pandu S
Pandu S
Sepanjang Tahun 2024, 33 Perkara Yang Diterima Polres Gunungkidul Belum Selesai
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza Saat Ditemui di Mapolres Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Sepanjang Tahun 2024, Polres Gunungkidul telah menerima laporan tindak pidana sebanyak 176 kasus. Dari jumlah tersebut, 33 kasus di antaranya hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Dibandingkan dengan Tahun 2023 lalu, jumlah laporan tersebut lebih rendah. Pada tahun lalu, laporan yang masuk ke Polres Gunungkidul sebanyak 228 kasus, dan 197 kasus di antaranya berhasil diungkap.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, mengungkapkan bahwa alasan masih adanya kasus yang belum terungkap adalah belum lengkapnya alat bukti. Padahal, alat bukti berperan penting dalam pengungkapan kasus.

"Meskipun kami tahu siapa pelakunya, jika bukti belum memadai, kami tidak bisa asal bertindak. Hal ini juga menjadi alasan mengapa beberapa kasus berjalan lebih lambat dibandingkan yang lain," kata Mirza saat ditemui di Polres Gunungkidul, Selasa (24/12/2024).

Dijelaskannya, mekanisme penyelidikan dalam pengungkapan kasus, baik berdasarkan laporan dari masyarakat maupun temuan polisi terkait dugaan tindak pidana, adalah dengan mengumpulkan bukti awal. Jika bukti dirasa cukup, kasus dapat ditingkatkan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka.

Cepat atau lambatnya penyelesaian kasus tindak pidana bergantung pada kelengkapan alat bukti dan keterangan dari saksi.

"Menangkap atau menahan seseorang harus berdasarkan hukum, tidak bisa hanya karena ada yang melihat atau menduga," jelasnya.

Sebagai contoh, salah satu kasus yang tengah ditangani adalah kasus yang dialami nasabah BRI. Sejak dilaporkan pada Rabu (23/10/2024) hingga saat ini, kasus tersebut masih belum dapat terungkap. Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami memeriksa banyak saksi, sekitar 80 orang, dan ini membutuhkan waktu untuk memastikan setiap informasi dan administrasi hukum terpenuhi. Saat ini, status terduga pelaku masih sebagai saksi," pungkasnya.

Pihaknya juga berharap masyarakat dapat memahami mekanisme tersebut sehingga tidak memunculkan dugaan-dugaan yang tidak bertanggung jawab.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025
Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025