Gaya Hidup

Siap-Siap Ketemu Besok, Simak Peraturan dan Ketentuan Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta 2023

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Peraturan dan Ketentuan Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta
Peraturan dan Ketentuan Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Lengkap. (Foto:Instagram/seonho_kim)

HARIANE - Menjelang fan meeting, promotor Mecimapro telah memberikan informasi terkait peraturan dan ketentuan fan meeting Kim Seon Ho di Jakarta 2023.

Seperti yang diketahui Kim Seon Ho akan menggelar fan meeting di Jakarta yang bertajuk ‘Kim Seon Ho Asia Tour ’ pada 2 dan 3 Juni 2023.

Pihak Mecimapro selaku promotor pun telah mengumumkan peraturan dan ketentuan fan meeting Kim Seon Ho di Jakarta besok.

Adapun peraturan dan ketentuan fan meeting ini penting diketahui bagi para penggemar yang ingin datang menemui sang aktor, Kim Seon Ho.

Peraturan Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta 2023

1.Ketentuan Membawa Tas

Ketika memasuki area acara, para pengunjung hanya boleh menggunakan tas PVC atau tas transparan dan hanya diperbolehkan menggunakan satu tas. Adapun contoh tas PVC yang diperbolehkan selama acara adalah tas selempang, tas kempit, dan tas pinggang. Jika membawa tas yang tidak sesuai dengan ketentuan, tim pengaman berhak untuk tidak menginzinkan penonton memasuki area acara.

2.Ketentuan Memasuki Area Acara

  • Ketika memasuki area acara, promotor berhak melakukan pemeriksaan terhadap tas PVC atau transparan yang dibawa oleh pengunjung.
  • Barang-barang yang hilang selama acara berlangsung juga bukan menjadi tanggung jawab promotor, sehingga para penonton wajib menjaga barang bawaannya.
  • Selain itu, penonton juga dilarang mengambil gambar atau video dengan menggunakan alat perekam atau perekam profesional. Live streaming juga dilarang untuk dilakukan demi menghargai acaranya sekaligus penonton yang sudah membeli tiket.

3.Peraturan Pemeriksaan Kesehatan

  • Wajib menerima vaksin lengkap termasuk vaksin booster untuk pengunjung usia 18 tahun ke atas.
  • Wajib membawa surat bagi orang tidak dapat menerima vaksin.
  • Pengunjung luar negeri wajib membawa sertifikat vaksin lengkap serta kartu vaksin ditambah surat pernyataan telah menerima vaksin booster, seluruh dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa inggris, wajib membawa Kartu Identitas Resmi sesuai nama pada sertifikat vaksin dan kartu vaksin.
  • Menggunakan masker di seluruh area sepanjang acara berlangsung.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Terima Gelar KMT H Pangarsohadiprojo, Bupati Sleman Komitmen Jaga Amanah dalam Melayani Masyarakat

Terima Gelar KMT H Pangarsohadiprojo, Bupati Sleman Komitmen Jaga Amanah dalam Melayani Masyarakat

Jumat, 25 April 2025
Tumpukan Sampah Misterius Muncul di Pantai Dewaruci Sanden Bantul, Panewu: Kiriman dari Pasar ...

Tumpukan Sampah Misterius Muncul di Pantai Dewaruci Sanden Bantul, Panewu: Kiriman dari Pasar ...

Jumat, 25 April 2025
Belum Optimal, Bupati Bantul Minta DLH Segera Perbaiki Fasilitas TPST Modalan

Belum Optimal, Bupati Bantul Minta DLH Segera Perbaiki Fasilitas TPST Modalan

Jumat, 25 April 2025
Pembangunan Gedung DPRD DIY Baru Dimulai Hari Ini, Gunakan Anggaran Rp293 Miliar

Pembangunan Gedung DPRD DIY Baru Dimulai Hari Ini, Gunakan Anggaran Rp293 Miliar

Jumat, 25 April 2025
Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 25 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 April 2025, Naik atau Turun Lagi?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 April 2025, Naik atau Turun Lagi?

Jumat, 25 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 April 2025 Berapa? Berikut Rincian Lengkapnya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 April 2025 Berapa? Berikut Rincian Lengkapnya

Jumat, 25 April 2025
Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Kamis, 24 April 2025
Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Kamis, 24 April 2025
Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Kamis, 24 April 2025