HARIANE – Kasus kredit fiktif senilai Rp569 miliar yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta tengah menjadi perbincangan publik. Tak terkecuali di Gunungkidul, pasalnya dalam kasus ini terdapat salah satu warga Gunungkidul yang terlibat dan sempat menjadi buron hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengungkapkan bahwa SDP, warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul, memiliki peran krusial dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp569 miliar tersebut.
Adapun SDP berperan dalam proses pengajuan kredit fiktif melalui perusahaan fiktif yang menjadi debitur dan mendapatkan kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta.
"Dia (SDP) adalah bagian dari manajemen salah satu perusahaan fiktif yang menerima kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta," ungkapnya.
Dalam perkara itu, SDP sebenarnya telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta sebanyak lima kali untuk memberikan keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan dan justru kabur. Akibatnya, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Alamat SDP ini ada dua, yang satu di wilayah Pesanggrahan, Jakarta, dan yang satu lagi di Gunungkidul. Saat dicari di Jakarta, tidak ditemukan keberadaannya. Kemudian ditelusuri oleh penyidik dan diduga berada di Gunungkidul. Maka dari itu, pada Minggu pagi, Kejati DKJ meminta bantuan tim Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk turut serta dalam penangkapan dan penggeledahan karena SDP berada di wilayah sini," jelas Alfian.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial SDP, warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul, ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Minggu (13/07/2025) lalu.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Surya Hermawan, mengungkapkan bahwa pada Minggu kemarin pihaknya mendapat tugas untuk membantu proses penangkapan terhadap SDP yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit fiktif senilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Pada Minggu pagi, tim gabungan bergerak ke wilayah Jeruklegi RT 02/RW 05, yang merupakan rumah saudara ipar SDP. Namun, kedatangan petugas diketahui oleh Siska (diduga nama lain atau anggota keluarga), sehingga yang bersangkutan berhasil melarikan diri melalui pintu rumah sederhana milik saudaranya tersebut.
Meskipun SDP melarikan diri, petugas tetap melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Adapun hasilnya, ditemukan uang tunai senilai Rp1,07 miliar yang disimpan dalam sebuah koper di dalam kamar.
Selain uang miliaran rupiah tersebut, petugas juga mengamankan perhiasan dan logam mulia yang diduga milik SDP, dua buah laptop, serta dua unit mobil jenis Toyota Innova dan Suzuki Ertiga.
Usai melakukan penggeledahan di lokasi pertama, petugas kemudian bergerak ke sebuah homestay di Jeruksari, Wonosari, yang dikontrak oleh SDP. Rumah ini baru disewa selama tiga hari dan telah dibayar untuk tiga bulan ke depan. Namun, lagi-lagi, tersangka kasus kredit fiktif ini tidak berada di lokasi.