Nominal tersebut diperoleh dari perhitungan volume TKD yang ditambang sebanyak 24.185 meter kubik, dikalikan harga Rp46.500 per meter kubik. Hasil audit ini nantinya akan dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, seperti surat perjanjian, faktur-faktur, peta kalurahan, serta buku rekening milik oknum warga yang bertugas sebagai penambang.
Bahkan, petugas juga menemukan dokumen surat permohonan fiktif yang dibuat oleh pihak Kalurahan Sampang.
Dalam permohonan tersebut, dijelaskan seolah-olah warga meminta tanah dari TKD untuk urugan. Namun pada kenyataannya, warga tidak pernah meminta dan memanfaatkan tanah tersebut.
“Ada permohonan tanah urug dari warga yang fiktif, dan baru dibuat satu tahun setelah permintaan tanah urug itu,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul.****