Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Putusan Kasus TKD Caturtunggal, Andi Sofyan Dijatuhi 4,5 Tahun Penjara

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Sidang Putusan Kasus TKD Caturtunggal, Andi Sofyan Dijatuhi 4,5 Tahun Penjara
Sidang putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap Andi Sofyan atas kasus pemanfaatan TKD Caturtunggal. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan sidang putusan pada Kamis, 8 Agustus 2024 terhadap terdakwa Andi Sofyan atas perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Untuk diketahui Andi Sofyan selaku Kepala Seksi Keamanan Jagabaya Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman terlibat dalam penyelewengan TKD bersama Robinson Saalino dan Agus Santoso (terdakwa/terpidana dalam berkas perkara terpisah) pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023.

Dalam hal ini Andi Sofyan tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD Caturtunggal, sehingga Robinson Saalino menggunakan TKD Caturtunggal dengan sertipikat Hak Pakai Nomor 00559/Caturtunggal atas nama Pemerintah Desa Caturtunggal tanpa ijin Gubernur DIY, memanfaatkan TKD diluar peruntukkan, yakni untuk rumah hunian sehingga mengakibatkan Kalurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan kalurahan.

“Perbuatan terdakwa Andi Sofyan, S.P, M.Pd telah merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, Kamis, 8 Agustus 2024.

Pada Rabu, 19 Juni 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya, antara lain menyatakan terdakwa Andi Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama"; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tuntutan lainnya adalah menetapkan terdakwa Andi Sofyan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 175 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita untuk membayar uang pengganti. 

“Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama empat tahun,” terangnya.

Lebih lanjut Herwatan menyampaikan, pada Kamis, 8 Agustus 2024 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amar putusan menyatakan terdakwa Andi Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama" sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menghukum terdakwa Andi Sofyan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 175 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti. Dan apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama satu tahun.

“Menyatakan barang bukti nomor 135 terlampir dalam berkas perkara, barang bukti nomor 3651 dikembalikan kepada Primasworo Armaran Tika, barang bukti nomor 52 dikembalikan kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Prov. DIY melalui Wahyu Budinugroho. Dan Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp lima ribu,” pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB